Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku untuk Tunggakan PBB sejak 1994

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku untuk Tunggakan PBB sejak 1994

Ilustrasi.

BANYUMAS, DDTCNews – Pemkab Banyumas, Jawa Tengah menghapus sanksi bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2024.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Eko Prijanto menyebut penghapusan sanksi ini mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas No. 10/2024. Aturan itu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak dengan pertimbangan tertentu dari bupati.

“Penghapusan denda dan bunga ini berlaku untuk PBB-P2 terutang sejak tahun 1994 hingga 2024,” katanya, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Eko menyebut penghapusan sanksi administrasi tersebut akan berlaku mulai dari 1 Juli 2025 hingga 30 September 2025 melalui penyesuaian pada sistem pembayaran aplikasi. Untuk itu, dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2.

Untuk memudahkan wajib pajak, pemkab telah menyediakan website yang dapat digunakan untuk mengecek tagihan PBB-P2 secara daring. Wajib pajak dapat mengecek tagihan PBB-P2 secara daring melalui https://elingpbb.banyumaskab.go.id/.

Selain itu, pemkab menyediakan beragam saluran pembayaran lainnya untuk mempermudah wajib pajak. Berbagai saluran pembayaran PBB-P2 tersebut meliputi Bank Jateng, Kantor Pos, OVO, Alfamart, Indomart, QRIS, Gopay, Shopee, dan Tokopedia.

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Sebagai informasi, penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Selain itu, program ini digulirkan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Jangan lewatkan momen ini. Segera lunasi PBB Anda tanpa tambahan denda,” sebut Bapenda seperti dilansir banyumas.suaramerdeka.com (rig)

Baca Juga: Ini 6 Importir Barang Pindahan yang Bisa Dapat Pembebasan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten banyumas, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Usulkan Skema Tarif PBB P5L Progresif untuk Tanah Telantar

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR