Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku untuk Tunggakan PBB sejak 1994

A+
A-
33
A+
A-
33
Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku untuk Tunggakan PBB sejak 1994

Ilustrasi.

BANYUMAS, DDTCNews – Pemkab Banyumas, Jawa Tengah menghapus sanksi bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2024.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Eko Prijanto menyebut penghapusan sanksi ini mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas No. 10/2024. Aturan itu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak dengan pertimbangan tertentu dari bupati.

“Penghapusan denda dan bunga ini berlaku untuk PBB-P2 terutang sejak tahun 1994 hingga 2024,” katanya, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Eko menyebut penghapusan sanksi administrasi tersebut akan berlaku mulai dari 1 Juli 2025 hingga 30 September 2025 melalui penyesuaian pada sistem pembayaran aplikasi. Untuk itu, dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2.

Untuk memudahkan wajib pajak, pemkab telah menyediakan website yang dapat digunakan untuk mengecek tagihan PBB-P2 secara daring. Wajib pajak dapat mengecek tagihan PBB-P2 secara daring melalui https://elingpbb.banyumaskab.go.id/.

Selain itu, pemkab menyediakan beragam saluran pembayaran lainnya untuk mempermudah wajib pajak. Berbagai saluran pembayaran PBB-P2 tersebut meliputi Bank Jateng, Kantor Pos, OVO, Alfamart, Indomart, QRIS, Gopay, Shopee, dan Tokopedia.

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Sebagai informasi, penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Selain itu, program ini digulirkan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Jangan lewatkan momen ini. Segera lunasi PBB Anda tanpa tambahan denda,” sebut Bapenda seperti dilansir banyumas.suaramerdeka.com (rig)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten banyumas, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 22:04 WIB
https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=GULALITOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BALADATOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=AROGANTOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BAMSLOT https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=LUNA ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi