Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku untuk Tunggakan PBB sejak 1994

Ilustrasi.
BANYUMAS, DDTCNews – Pemkab Banyumas, Jawa Tengah menghapus sanksi bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2024.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Eko Prijanto menyebut penghapusan sanksi ini mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas No. 10/2024. Aturan itu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak dengan pertimbangan tertentu dari bupati.
“Penghapusan denda dan bunga ini berlaku untuk PBB-P2 terutang sejak tahun 1994 hingga 2024,” katanya, dikutip pada Rabu (2/7/2025).
Eko menyebut penghapusan sanksi administrasi tersebut akan berlaku mulai dari 1 Juli 2025 hingga 30 September 2025 melalui penyesuaian pada sistem pembayaran aplikasi. Untuk itu, dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2.
Untuk memudahkan wajib pajak, pemkab telah menyediakan website yang dapat digunakan untuk mengecek tagihan PBB-P2 secara daring. Wajib pajak dapat mengecek tagihan PBB-P2 secara daring melalui https://elingpbb.banyumaskab.go.id/.
Selain itu, pemkab menyediakan beragam saluran pembayaran lainnya untuk mempermudah wajib pajak. Berbagai saluran pembayaran PBB-P2 tersebut meliputi Bank Jateng, Kantor Pos, OVO, Alfamart, Indomart, QRIS, Gopay, Shopee, dan Tokopedia.
Sebagai informasi, penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Selain itu, program ini digulirkan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jangan lewatkan momen ini. Segera lunasi PBB Anda tanpa tambahan denda,” sebut Bapenda seperti dilansir banyumas.suaramerdeka.com (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.