Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Ekosistem Digital Bakal Lebih Tertata

A+
A-
0
A+
A-
0
Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Ekosistem Digital Bakal Lebih Tertata

Ilustrasi. (Foto: unair.ac.id)

SURABAYA, DDTCNews - Penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online dinilai akan mendukung penataan ekosistem digital di Indonesia.

Dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Wahyu Wisnu Wardana mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak memiliki dimensi keadilan (fairness) karena pelaku usaha offline selama ini telah dikenai pajak. Sementara, banyak pedagang online (merchant) belum terintegrasi dalam sistem pajak nasional.

"Ini menegaskan bahwa semua pihak yang melakukan usaha dalam ruang hukum Indonesia wajib taat pajak, baik offline maupun online," katanya, dikutip pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Apa Itu PPh Pasal 26?

Wahyu memandang wajar kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak untuk menambah pendapatan negara. Menurutnya, kebijakan serupa juga sudah lebih dulu diterapkan oleh negara tetangga seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia.

Dia memperkirakan pada praktiknya nanti beban pajak yang ditanggung oleh merchant tidak akan dibebankan kepada konsumen. Dalam hal ini, merchant kemungkinan besar bakal mengurangi margin keuntungannya.

"Kalau harga dinaikkan sedikit, konsumen bisa langsung pindah ke penjual lain karena sifat pasar e-commerce itu kompetitif. Jadi, pelaku UMKM kemungkinan akan menanggung beban pajak tersebut dengan mengurangi margin profit mereka," ujarnya.

Baca Juga: Early Bird akan Berakhir! Training Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh & PPN

Seiring dengan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak, Wahyu turut memberikan beberapa catatan kepada pemerintah. Pertama, mengintegrasikan data marketplace agar pemerintah tidak hanya bergantung pada sistem self-reporting pelaku UMKM.

Kedua, pemerintah perlu memberikan pelatihan, penguatan bisnis, atau pengembangan model usaha agar manfaat pajak dirasakan para pedagang di marketplace. Dengan demikian, kebijakan pajak bisa tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memperkuat basis penerimaan negara.

"Kebijakan fiskal perlu dikelola dengan baik dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Pemerintah telah menerbitkan PMK 37/2025 sebagai landasan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menunjuk penyedia marketplace selaku pihak lain menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria.

Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Baca Juga: KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Batasan nilai transaksi dan traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan. Setelah batasan nilai transaksi dan traffic ini ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Merchant Besar-Kecil Kena PPh 0,5%, Data Marketplace untuk Pengawasan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%