Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

A+
A-
0
A+
A-
0
Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

Ilustrasi. Petugas menunjukkan produk emas batangan di Pegadaian Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri yang berjualan emas di platform marketplace tidak dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5%.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan transaksi penjualan emas, baik emas perhiasan maupun batangan, tidak dipungut PPh oleh penyelenggara marketplace sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.

"Emas perhiasan, lalu emas batangan ini juga enggak dipungut PPh," katanya, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Untuk diketahui, penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online. Lalu, pajak yang dipungut disetorkan ke kas negara.

Perlu diperhatikan, PMK 37/2025 turut memuat jenis-jenis transaksi pedagang online di marketplace yang tidak dipungut PPh Pasal 22. Salah satunya ialah transaksi yang berhubungan dengan penjualan emas.

"Pihak lain tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi penjualan perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf e PMK 37/2025.

Baca Juga: Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Transaksi emas tidak dipungut PPh oleh marketplace tersebut karena ketentuan pajak untuk penjualan emas diatur dalam regulasi terpisah. Adapun mekanisme dan tarif pajak transaksi emas tersebut diatur dalam PMK 48/2023.

Merujuk pada beleid itu, transaksi penjualan atau penyerahan emas dikenai 2 jenis pajak, yaitu PPN dan PPh. Secara terperinci, PMK 48/2023 juga memuat subjek pajak yang wajib memungut dan dipungut pajak, seperti pabrikan, pedagang, konsumen akhir, dan lainnya. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 37/2025, pajak, emas perhiasan, emas batangan, marketplace, merchant, pph pasal 22, pajak, djp, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin