Prinsip equal treatment dalam pengayaan kompetensi kuasa dan konsultan pajak kerap kali dipersempit sebatas pada 'perlakuan yang sama bagi seluruh pihak'.
Idealnya, Pengadilan Pajak merupakan sarana perlindungan hukum bagi wajib pajak sebagai konsekuensi perwujudan konsep pemisahan kekuasaan dalam negara hukum.