Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

A+
A-
19
A+
A-
19
Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

LAW Business Research, sebuah platform agregator karya ilmiah yang berbasis di London, UK kembali menerbitkan publikasi terkait dengan sengketa perpajakan dan litigasi di berbagai negara. Publikasi Lexology In-Depth: Tax Disputes and Litigation edisi ke-13 diterbitkan pada Mei 2025.

Adapun publikasi ini sebelumnya berjudul The Tax Disputes and Litigation Review. Law Business Research mengintegrasikan The Law Review ke dalam Lexology. Adapun Lexology merupakan platform intelijen hukum global.

Dengan fokus pada perkembangan terkini, publikasi ini memberikan wawasan mengenai proses, skala waktu, serta biaya untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan kompleks yang muncul di berbagai yurisdiksi.

"Publikasi ini bertujuan memberikan wawasan mengenai isu-isu yang menjadi pemicu sengketa perpajakan di berbagai yurisdiksi, termasuk prosedur penyelesaiannya, serta kewenangan dan pendekatan otoritas pajak setempat," tulis editor publikasi, Reinout de Boer dan Michael Molenaars, dalam bagian pengantar, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Lexology In-Depth: Tax Disputes and Litigation edisi ke-13 mengupas berbagai isu terkait penyelesaian sengketa perpajakan di 16 negara atau yurisdiksi, salah satunya Indonesia. Ulasan terkait dengan Indonesia ditulis oleh 2 profesional DDTC.

Kedua profesional DDTC yang dimaksud adalah Associate Partner of DDTC Consulting Ganda Christian Tobing serta Senior Manager of DDTC Consulting Khisi Armaya Dhora. Mereka bergabung dengan kontributor dari 15 negara lainnya.

Adapun 15 negara lain yang dimaksud antara lain Australia, Belgia, Siprus, Finlandia, Yunani, Jepang, Luksemburg, Malaysia, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Korea Selatan, Swiss, serta Trinidad dan Tobago.

Dalam pengantarnya, Reinout de Boer dan Michael Molenaars mengungkapkan adanya beberapa perkembangan di Uni Eropa (UE) yang berpotensi meningkatkan sengketa perpajakan lintas negara (cross-border) pada saat ini dan masa mendatang. Ada dua isu penting yang disoroti oleh editor Lexology In-Depth: Tax Disputes and Litigation edisi ke-13 ini.

Pertama, iklim perpajakan internasional saat ini cenderung mengarah pada perlindungan basis pajak domestik, baik melalui kompetisi tarif pajak antarnegara maupun meningkatnya penegakan hukum oleh otoritas pajak. Tak cuma itu, kerja sama multilateral di bidang pajak juga tampaknya mulai berkurang.

Namun demikian, terutama di antara negara-negara Uni Eropa, penerapan aturan Pillar Two yang dimulai sejak awal 2024 menunjukkan kerja sama internasiinal masih punya peran penting. Hal ini juga didukung meningkatnya pertukaran informasi perpajakan antar negara anggota, misalnya terkait platform digital dan aset kripto).

Kedua, perkembangan situasi pada poin pertama di atas secara alami meningkatkan potensi munculnya sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Salah satu bidang yang belakangan ini mengalami peningkatan sengketa di pengadilan pajak —bahkan kerap kali menyangkut nilai pajak yang sangat besar— adalah transfer pricing (pengaturan harga transaksi antar perusahaan dalam satu grup usaha).

Dokumentasi transfer pricing yang disusun secara tepat waktu, konsisten, dan kuat, serta persiapan yang matang untuk menghadapi pemeriksaan pajak dan potensi sengketa hukum, menjadi sangat penting.

Perkembangan di Indonesia

Dalam publikasi ini, Ganda Christian Tobing dan Khisi Armaya Dhora menjabarkan secara mendetail mengenai prosedur penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia.

Mereka membuka ulasannya dengan menyodorkan fakta bahwa sebagian besar sengketa perpajakan di Indonesia bersumber dari ketidaksesuaian hasil pemeriksaan pajak atau kepabeanan dan cukai dengan laporan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Tak cuma itu, sengketa perpajakan juga muncul karena sanksi administratif yang dianggap tidak sesuai oleh wajib pajak atau masalah prosedural lainnya terkait dengan pemungutan pajak.

Di Indonesia, penulis menjabarkan, sengketa pajak ditangani oleh Pengadilan Pajak. Keberatan awal diajukan terhadap Ditjen Pajak (DJP) selaku otoritas, tetapi umumnya tidak banyak yang terselesaikan di tahap ini.

Dalam pengantarnya, Ganda dan Khisi juga menjabarkan beberapa tantangan yang dihadapi oleh Indonesia terkait dengan penyelesaian sengketa perpajakan. Di antaranya, digitalisasi proses penyelesaian sengketa yang diharapkan tidak mengurangi kualitas putusan, banyaknya pemeriksaan pajak yang seolah-olah menjadi tolok ukur kinerja pemeriksa, hingga belum adanya mekanisme alternatif untuk penyelesaian sengketa di sistem hukum pajak Indonesia.

Karenanya, penulis menggarisbawahi pentingnya bagi DJP untuk memastikan pemeriksaannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dengan tetap melindungi hak wajib pajak dalam menggunakan jalur penyelesaian sengketa.

Dari sisi wajib pajak, perlu juga dipastikan bahwa seluruh bukti yang disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak tersedia secara lengkap. Hal tersebut bisa memengaruhi pertimbangan hukum oleh hakim secara signifikan.

Pada akhirnya, kualitas putusan Pengadilan Pajak dinilai bisa terpengaruh oleh upaya pengadilan untuk mempercepat penyelesaian kasus yang telah menumpuk. Selain itu, saat ini belum ada sistem pra-litigasi yang bisa mencegah terjadinya sengketa perpajakan yang tidak perlu.

Ganda dan Khisi lantas menyodorkan beberapa rekomendasi atas eskalasi penyelesaian sengketa di Tanah Air. Pertama, perubahan struktur kelembagaan dalam proses keberatan.

Kedua, pengakuan terhadap proses alternatif penyelesaian sengketa. Ketiga, menambah jenjang baru dalam sistem peradilan untuk menangani sengketa pajak.

Publikasi ini sangat berguna bagi praktisi, pelaku usaha, akademisi, serta bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi dan outlook di setiap negara ini akan memberikan panduan bagi para pembuat kebijakan sekaligus bagi wajib pajak dalam merespons segala perubahan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sengketa, sengketa pajak, Lexology, pengadilan pajak, ADR, Law Business Research, tax law reviews

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lovenia Falentri Andri

Jum'at, 30 Mei 2025 | 16:29 WIB
Terima kasih dan apresiasi kepada DDTC atas kontribusinya dalam publikasi terbaru ini. Tulisan ini sangat informatif dan memberikan wawasan baru mengenai penyelesaian sengketa perpajakan, yang tentunya sangat bermanfaat bagi para praktisi dan wajib pajak. Semoga DDTC terus konsisten menghadirkan kon ... Baca lebih lanjut

Ambrosius Manuel

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:37 WIB
Terima kasih dan turut bangga kepada DDTC atas kontribusi dalam publikasi terbaru ini. Tulisan ini sungguh bermanfaat dan menambah ilmu mengenai penyelesaian sengketa dan perkembangannya bagi saya dan juga para wajib pajak lainnya. Terima Kasih.

Habibah Rahmawati Hakim

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:18 WIB
Selamat untuk profesional DDTC yaitu Bapak Tobing dan Ibu Khisi, tulisan mengenai pembahasan penyelesaian sengketa perpajakan ini sangat bermanfaat dan menambah ilmu bagi saya dan wajib pajak lainnya. Terima kasih.

Mochammad Dera Lauranno Kusnadi

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:12 WIB
Terima kasih dan turut bangga kepada DDTC atas kontribusi dalam publikasi terbaru tersebut. Publikasi tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan literasi khususnya dalam lingkup sengketa pajak dan perkembangannya.

Ihsanul Alvin Sofyan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:03 WIB
Terima kasih DDTC telah terus menghadirkan kontribusi nyata di tingkat global, tulisan ini menambah khazanah literasi perpajakan internasional, khususnya dalam konteks penyelesaian sengketa. Bangga menjadi bagian dari DDTC!
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Upaya DJP Kurangi Jumlah Sengketa Pajak, Fokus di Uji Bukti

Minggu, 27 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mencari Keadilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Sabtu, 26 April 2025 | 08:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Kebenaran Kegiatan Ekspor

Sabtu, 26 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Kantor Konsultan Pajak Perlu Siap-Siap, Nanti Harus Punya Izin Kantor

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C