Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

A+
A-
2
A+
A-
2
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Ilustrasi.

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan crude palm oil (CPO). Dalam perkara ini, wajib pajak melakukan penyerahan CPO kepada produsen pakan ternak ayam.

Otoritas pajak menilai bahwa penyerahan CPO yang dilakukan wajib pajak seharusnya terutang PPN. Sebab, CPO bukan merupakan bahan baku untuk pembuatan pakan ternak sehingga tidak termasuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Dengan begitu, penyerahan tersebut tidak bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Sebaliknya, menurut wajib pajak CPO merupakan salah satu bahan baku untuk pembuatan pakan ternak sehingga termasuk dalam kategori BKP tertentu yang bersifat strategis. Oleh karena itu, seharusnya penyerahan CPO dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi pengenaan PPN atas penyerahan CPO yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.35336/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 1 Desember 2011, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 28 Maret 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas penyerahan CPO masa pajak Agustus 2008 sebesar Rp23.061.970.750 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi positif DPP PPN atas penyerahan CPO yang dilakukan Termohon PK kepada produsen pakan ternak ayam.

Baca Juga: Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Pemohon PK berpendapat bahwa CPO tidak termasuk dalam kategori BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 (PP 12/2001 s.t.d.t.d PP 31/2007).

Merujuk pada ketentuan tersebut, salah satu BKP tertentu yang bersifat strategis adalah bahan baku untuk pembuatan pakan ternak. Dalam hal ini, Pemohon PK menilai bahwa CPO tidak dapat disebut sebagai bahan baku sehingga tidak termasuk dalam kategori BKP tertentu yang bersifat strategis. Artinya, penyerahan CPO yang dilakukan Termohon PK tidak bisa mendapatkan fasilitas PPN yang dibebaskan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 12/2001 s.t.d.t.d PP 31/2007.

Pemohon PK menjelaskan bahwa CPO bukan merupakan bahan baku karena CPO hanyalah pelengkap pakan hewan (feed supplement). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-865/PJ.51/2005 jo. Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan: TN221/534/E/04.2002.

Baca Juga: Spanyol Bakal Kenakan PPN 21% untuk Persewaan Rumah Jangka Pendek

Dalam hal ini, Pemohon PK menguraikan bahwa feed supplement adalah obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premiks. Dengan kata lain, komponen tersebut hanyalah zat tambahan yang diberikan bersama dengan pakan ternak, seperti vitamin, mineral, dan asam amino

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan penyerahan CPO yang dilakukan oleh Termohon PK kepada pengusaha pakan ternak seharusnya terutang PPN. Dengan demikian, koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan argumentasi Pemohon PK. Termohon PK menyatakan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-865/PJ.51/2005 tidak dapat dijadikan dasar koreksi. Sebab, surat tidak termasuk dalam salah satu dari lima jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 10/2004).

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Lebih lanjut, Termohon PK juga menjelaskan bahwa CPO pada hakikatnya merupakan bahan baku untuk pembuatan pakan ternak. Sebab, komponen tersebut turut memengaruhi nilai nutrisi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.

Dengan kata lain, CPO termasuk ke dalam kategori BKP tertentu yang bersifat strategis sehingga penyerahannya dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. Berdasarkan uraian di atas, Termohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPN Atas Pengelolaan Rusun

Dalam putusan PK ini, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung menilai bahwa koreksi DPP PPN yang dilakukan oleh Pemohon PK atas penyerahan CPO masa pajak Agustus 2008 sebesar Rp23.061.970.750 tidak dapat dibenarkan.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung menilai bahwa tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, CPO termasuk dalam bahan baku pembuatan pakan ternak dan digolongkan sebagai BKP tertentu yang bersifat strategis sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum membayar biaya perkara. (sap)

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Regulations on Returns, Withholding Receipts, Invoices and Coretax