Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

KSO Tak Penuhi Kewajiban PPN, Terdakwa Setor Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan

A+
A-
0
A+
A-
0
KSO Tak Penuhi Kewajiban PPN, Terdakwa Setor Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1,14 miliar dari seorang terdakwa tindak pidana pajak berinisial AB.

Kepala Kejati Maluku Agoes AP mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Terdakwa AB ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.

"Telah dilakukan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa AS melalui adik terdakwa sejumlah Rp1,14 miliar," ujar Agoes, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Baca Juga: STHI Jentera Gelar Program Beasiswa, Mahasiswa dan Praktisi Bisa Ikuti

Secara terperinci, terdakwa AB selaku wakil direktur CV TH bersama HS selaku direktur utama PT TAS ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari hasil penjualan kayu milik CV TH.

Dalam kerja sama operasi (KSO) antara CV TH dan PT TAS, telah disepakati bahwa kewajiban penyetoran PPN seharusnya menjadi tanggung jawab PT TAS. Namun, PT TAS tidak menyetorkan PPN sebagaimana mestinya, melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa AS.

"CV TH dan PT TAS juga tidak didaftarkan ke KPP untuk memperoleh NPWP. Maka, pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh PT TAS juga menjadi tanggung jawab CV TH," ujar Agoes dilansir primarakyat.com.

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Sebagai informasi, Pasal 44B UU KUP mengatur seorang wajib pajak memang bisa melunasi kerugian pada penerimaan negara ditambah sanksi sebesar 3 kali lipat guna menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang diperinci dalam Pasal 39 UU KUP.

Dalam hal perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai terdakwa tersebut tetap bisa melunasi kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Pelunasan yang dilakukan tersebut akan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai hukuman pidana penjara. (dik)

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tindak pidana pajak, penegakan hukum, pajak, PPN, UU KUP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA

Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA WONOSARI

Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB untuk PHTB Waris hingga Hibah

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas