Toko Marketplace Kirim Barang Pakai Kurir Sendiri, Ongkir Kena PPh 22?

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pedagang di marketplace yang mengirimkan barang dagangannya menggunakan kurir tokonya sendiri tetap akan dipungut PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penyediaan jasa pengiriman barang menggunakan kurir tersebut.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas biaya yang dikenakan oleh penjual kepada pembeli atas pengiriman menggunakan kurir toko telah dicontohkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.
"Dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 22…sebesar harga barang ditambah biaya jasa pengiriman dengan kurir toko," bunyi contoh dalam Lampiran PMK 37/2025, dikutip pada Senin (21/7/2025).
Contoh, pada 2 September 2025, CV ISL menjual 5 karung beras melalui marketplace JB seharga Rp1 juta. Beras tersebut dikirimkan kepada pembeli oleh kurir CV ISL dengan biaya pengiriman senilai Rp50.000.
Dalam kasus itu, PPh Pasal 22 tidak hanya dipungut atas penjualan beras senilai Rp1 juta, tetapi juga atas biaya pengiriman menggunakan kurir senilai Rp50.000.
Dengan demikian, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace JB atas penjualan beras sekaligus biaya pengiriman menggunakan kurir adalah senilai Rp1.050.000 x 0,5% = Rp5.250.
"Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada CV ISL atas penjualan beras ditambah biaya ongkos kirim toko," bunyi lampiran PMK 37/2025.
Biaya jasa pengiriman barang dari penjual di marketplace kepada pembeli bakal dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 hanya bila barang tersebut dikirimkan oleh ojek online atau yang dalam PMK 37/2025 disebut wajib pajak orang dalam negeri yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025, jasa pengiriman oleh ojek online dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
"Pihak lain ... tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ... atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi ... penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf b PMK 37/2025.
Sebagai informasi, PMK 37/2025 menjadi landasan bagi DJP untuk menunjuk penyedia marketplace selaku pihak lain menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:
- memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
- memiliki jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Batasan nilai transaksi dan trafik akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.
Setelah batasan nilai transaksi dan trafik ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.
Rencananya, DJP akan menunjuk penyedia marketplace besar terlebih dahulu sebelum menunjuk penyedia marketplace kecil. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.