Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah sekian dekade reformasi pajak berjalan di Indonesia, pemerintah akhirnya berinisiatif menerbitkan 'Piagam Wajib Pajak' atau 'Taxpayers Charter'.

Taxpayers charter berisi kodifikasi dan penyederhanaan atas hak dan kewajiban wajib pajak yang selama ini ketentuannya tersebar di ratusan regulasi, mulai dari peraturan menteri keuangan (PMK) hingga Undang-Undang (UU). Piagam tersebut akan berisi 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak.

Sederhananya, wajib pajak bisa mengacu kepada taxpayers charter untuk mengetahui apa saja hak yang diperolehnya dan kewajiban yang harus dijalankan.

Di lingkup global, taxpayers charter sudah diadopsi oleh banyak yurisdiksi. Keberadaan piagam atau charter di berbagai negara memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan kekuasaan pemerintah dengan hak-hak warga negara. Dalam konteks pajak, kekuasaan yang perlu diseimbangkan adalah antara otoritas dengan wajib pajak.

Cadesky, Hayes, dan Russel (2015) menyebutkan bahwa pengakuan dan pencantuman hak-hak wajib pajak secara komprehensif dalam regulasi sebuah negara akan berkontribusi positif terhadap persepsi keadilan dalam sistem pajak.

Sejarah Taxpayers Charter

Lahirnya taxpayers charter telah didahului rentetan sejarah yang berkaitan perjuangan dengan hak-hak dasar manusia. Jika dirunut jauh ke belakang, asal muasalnya adalah diterbitkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB pada 1948 (Young, 2017). Momentumnya tidak jauh setelah Perang Dunia II.

Lantas pada 1950, melanjutkan spirit Deklarasi Universal HAM oleh PBB, European Council mengadopsi Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR). Ada sejumlah aspek hak asasi manusia yang disebut di dalamnya, termasuk hak bagi suatu negara untuk memungut pajak demi kesejahteraan rakyat.

Kedua dokumen tersebut menjadi landasan utama dalam pengembangan taxpayers charter di masa modern. Baik Deklarasi Universal HAM dan ECHR sama-sama menetapkan prinsip bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan harta benda mereka sendiri yang tidak bisa dirampas kecuali oleh hukum.

Meski tidak ada penyebutan secara eksplisit mengenai hak-hak wajib pajak di dalam dokumen PBB, ECHR secara terbuka menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak yang sama untuk memungut pajak. Namun, piagam tersebut masih terbatas mengatur hak-hak negara sebagai pemungut pajak, belum menyentuh hak-hak rakyat yang harus membayar pajak.

Berselang 3 dekade, pengakuan terhadap hak-hak wajib pajak baru muncul melalui taxpayers charter yang pertama kali dikenalkan oleh Inggris pada 1986.

Taxpayers charter di Inggris lahir dilatarbelakangi buruknya pelayanan petugas pajak terhadap wajib pajak saat itu. Misalnya, surat dari wajib pajak yang tidak dibalas atau telepon yang jarang diangkat petugas.

Kemudian pada 1990, OECD menerbitkan sebuah laporan yang merekomendasikan negara-negara anggotanya mengadopsi dokumen taxpayers charter. Dalam laporannya, OECD menguraikan taxpayers charter sebagai upaya untuk meringkas secara lugas hak dan kewajiban wajib pajak sehingga lebih mudah dipahami.

Yang perlu dicatat, masih sesuai dengan rekomendasi OECD, setiap yurisdiksi perlu memastikan taxpayers charter yang disusun sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pemenuhan hak wajib pajak yang tertuang dalam undang-undang di masing-masing negara.

Perlu dipahami, taxpayers charter bisa jadi bukan merupakan bagian dari regulasi yang lebih dulu mengatur mengenai hak-hak wajib pajak. Di beberapa yurisdiksi, taxpayers charter diatur terpisah dari penegasan hak dan kewajiban wajib pajak di undang-undang.

Ada beberapa aspek yang perlu dimasukkan dalam daftar hak-hak wajib pajak. Kokott dan Pistone (2022) menyampaikan bahwa salah satu hak wajib pajak yang tidak boleh luput adalah hak untuk didengar. Dalam administrasi pajak, hak untuk didengar tidak hanya mencakup hak bagi wajib pajak untuk berpendapat, tetapi juga kewajiban otoritas pajak untuk mempertimbangkan pendapat tersebut.

Selain itu, taxpayers charter harus diterbitkan secara transparan. Young (2017) menekankan bahwa taxpayers charter mesti mengedepankan kemudahan akses bagi publik. Artinya, siapapun, baik petugas pajak atau wajib pajak bisa mengakses dan memahami isi dari taxpayers charter dengan mudah.

Pada akhirnya, hak-hak wajib pajak mestinya memang tidak sekadar tercantum dan tersebar dalam ratusan produk hukum, tetapi juga ditegaskan ke dalam sebuah rumusan yang sederhana. Kebijakan DJP yang segera menerbitkan taxpayers charter perlu diapresiasi sebagai bagian dari strategi positif dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak.

Baca juga, Majalah Inside Tax 'Hak Wajib Pajak yang Terlupakan'.


(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hak wajib pajak, hak-hak wajib pajak, taxpayers charter, piagam wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ihsanul Alvin Sofyan

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 20:25 WIB
Taxpayers' Charter merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi Wajib Pajak sebagai mitra negara, bukan sekadar objek pajak. Sepenuhnya sejalan dengan semangat good governance, inisiatif ini menegaskan pentingnya perlindungan hak WP sebagai fondasi bagi kepatuhan yang adil dan berimbang. Semo ... Baca lebih lanjut

George

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 20:20 WIB
Inisiatif lahirnya Taxpayers’ Charter menjadi langkah penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih berimbang antara hak dan kewajiban. Artikel ini berhasil menggambarkan perjalanan panjang serta urgensi perlindungan hak wajib pajak secara komprehensif. Terima kasih DDTCNews telah terus men ... Baca lebih lanjut

Felix Bahari

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:51 WIB
Menurut saya, Taxpayers Charter kembali mengingatkan kita semua, khususnya saya pribadi, untuk meninjau kembali apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab perpajakan. Pajak adalah fondasi penting bagi keberlangsungan negara. Oleh karena itu, saya merasa sudah m ... Baca lebih lanjut

Muhammad Naufal Hardiza

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:46 WIB
Taxpayers Charter bukanlah hal yang baru di dunia perpajakan. Namun di mata masyarakat Indonesia, ini akan menjadi hal baru. Jika melihat dari sisi sejarah lahirnya piagam-piagam masyhur dunia, seperti Magna Carta pada 1215 dan Piagam Hak Asasi Manusia pada 1948; kita akan menyadari bahwa piagam per ... Baca lebih lanjut

Caezar Putra Shidqie

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:44 WIB
Bukan hanya soal perpajakan, melainkan juga terkait hak asasi manusia. Pada akhirnya, Indonesia memiliki Taxpayers' Charter setelah kemunculan Taxpayers' Charter pertama kali pada tahun 1986 di Inggris. Semoga dengan adanya Taxpayers' Charter ini, perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih tumbuh d ... Baca lebih lanjut

Ambrosius Manuel

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:43 WIB
Artikel yang menarik, melihat dari sudut pandang bagaimana taxpayers charter ternyata punya akar historis yang panjang dan berlandaskan hak asasi manusia. Dengan ini Tax Payers Charter berkomitmen untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, adil, dan setara. Tentunya dengan adanya hal ini aka ... Baca lebih lanjut

Achmad Hilmy Syarifudin

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:41 WIB
Taxpayers Charter sekali lagi menjadi pengingat sekaligus nubuat bagi kita bersama untuk memikirkan kembali hak dan kewajiban kita sebagai seorang wajib pajak. Seperti yang kita ketahui, pajak sendiri merupakan pondasi bangsa. Sehingga, sudah sepatutnya kita untuk bersikap responsif dan akuntabel da ... Baca lebih lanjut

Fatrick Efendy

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:41 WIB
Informasi yang sangat menarik, Taxpayers Charter akan memperjelas hak dan kewajiban wajib pajak, juga berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas dalam hal memungut pajak serta memperhatikan hak hak dan kewajibannya.

Rauzan Alfazri

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:41 WIB
Dengan terbitnya Taxpayers Charter yang menyederhanakan 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak yang selama ini tersebar di ratusan regulasi, memberi kepastian hukum dan potensi meningkatkan kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan terhadap hak wajib pa ... Baca lebih lanjut

dinda

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:32 WIB
Informasi yang sangat menarik, hadirnya Taxpayers Charter ini tidak hanya memperjelas hak dan kewajiban wajib pajak, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan setara. Ini merupakan langkah penting yang dapat meningkatkan kepercayaan dan kepat ... Baca lebih lanjut
1 2 >

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Penerimaan, Beberapa Agenda Pajak Ini Harus Rampung pada 2023

Jum'at, 09 Desember 2022 | 18:00 WIB
PMK 177/2022

Wajib Pajak Berhak Minta Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper

Minggu, 14 November 2021 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP Punya Hak Saat Pemeriksaan, Bisa Ajukan Quality Assurance

Sabtu, 01 Mei 2021 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hak-Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas

Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?