Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah sekian dekade reformasi pajak berjalan di Indonesia, pemerintah akhirnya berinisiatif menerbitkan 'Piagam Wajib Pajak' atau 'Taxpayers Charter'.

Taxpayers charter berisi kodifikasi dan penyederhanaan atas hak dan kewajiban wajib pajak yang selama ini ketentuannya tersebar di ratusan regulasi, mulai dari peraturan menteri keuangan (PMK) hingga Undang-Undang (UU). Piagam tersebut akan berisi 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak.

Sederhananya, wajib pajak bisa mengacu kepada taxpayers charter untuk mengetahui apa saja hak yang diperolehnya dan kewajiban yang harus dijalankan.

Di lingkup global, taxpayers charter sudah diadopsi oleh banyak yurisdiksi. Keberadaan piagam atau charter di berbagai negara memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan kekuasaan pemerintah dengan hak-hak warga negara. Dalam konteks pajak, kekuasaan yang perlu diseimbangkan adalah antara otoritas dengan wajib pajak.

Cadesky, Hayes, dan Russel (2015) menyebutkan bahwa pengakuan dan pencantuman hak-hak wajib pajak secara komprehensif dalam regulasi sebuah negara akan berkontribusi positif terhadap persepsi keadilan dalam sistem pajak.

Sejarah Taxpayers Charter

Lahirnya taxpayers charter telah didahului rentetan sejarah yang berkaitan perjuangan dengan hak-hak dasar manusia. Jika dirunut jauh ke belakang, asal muasalnya adalah diterbitkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB pada 1948 (Young, 2017). Momentumnya tidak jauh setelah Perang Dunia II.

Lantas pada 1950, melanjutkan spirit Deklarasi Universal HAM oleh PBB, European Council mengadopsi Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR). Ada sejumlah aspek hak asasi manusia yang disebut di dalamnya, termasuk hak bagi suatu negara untuk memungut pajak demi kesejahteraan rakyat.

Kedua dokumen tersebut menjadi landasan utama dalam pengembangan taxpayers charter di masa modern. Baik Deklarasi Universal HAM dan ECHR sama-sama menetapkan prinsip bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan harta benda mereka sendiri yang tidak bisa dirampas kecuali oleh hukum.

Meski tidak ada penyebutan secara eksplisit mengenai hak-hak wajib pajak di dalam dokumen PBB, ECHR secara terbuka menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak yang sama untuk memungut pajak. Namun, piagam tersebut masih terbatas mengatur hak-hak negara sebagai pemungut pajak, belum menyentuh hak-hak rakyat yang harus membayar pajak.

Berselang 3 dekade, pengakuan terhadap hak-hak wajib pajak baru muncul melalui taxpayers charter yang pertama kali dikenalkan oleh Inggris pada 1986.

Taxpayers charter di Inggris lahir dilatarbelakangi buruknya pelayanan petugas pajak terhadap wajib pajak saat itu. Misalnya, surat dari wajib pajak yang tidak dibalas atau telepon yang jarang diangkat petugas.

Kemudian pada 1990, OECD menerbitkan sebuah laporan yang merekomendasikan negara-negara anggotanya mengadopsi dokumen taxpayers charter. Dalam laporannya, OECD menguraikan taxpayers charter sebagai upaya untuk meringkas secara lugas hak dan kewajiban wajib pajak sehingga lebih mudah dipahami.

Yang perlu dicatat, masih sesuai dengan rekomendasi OECD, setiap yurisdiksi perlu memastikan taxpayers charter yang disusun sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pemenuhan hak wajib pajak yang tertuang dalam undang-undang di masing-masing negara.

Perlu dipahami, taxpayers charter bisa jadi bukan merupakan bagian dari regulasi yang lebih dulu mengatur mengenai hak-hak wajib pajak. Di beberapa yurisdiksi, taxpayers charter diatur terpisah dari penegasan hak dan kewajiban wajib pajak di undang-undang.

Ada beberapa aspek yang perlu dimasukkan dalam daftar hak-hak wajib pajak. Kokott dan Pistone (2022) menyampaikan bahwa salah satu hak wajib pajak yang tidak boleh luput adalah hak untuk didengar. Dalam administrasi pajak, hak untuk didengar tidak hanya mencakup hak bagi wajib pajak untuk berpendapat, tetapi juga kewajiban otoritas pajak untuk mempertimbangkan pendapat tersebut.

Selain itu, taxpayers charter harus diterbitkan secara transparan. Young (2017) menekankan bahwa taxpayers charter mesti mengedepankan kemudahan akses bagi publik. Artinya, siapapun, baik petugas pajak atau wajib pajak bisa mengakses dan memahami isi dari taxpayers charter dengan mudah.

Pada akhirnya, hak-hak wajib pajak mestinya memang tidak sekadar tercantum dan tersebar dalam ratusan produk hukum, tetapi juga ditegaskan ke dalam sebuah rumusan yang sederhana. Kebijakan DJP yang segera menerbitkan taxpayers charter perlu diapresiasi sebagai bagian dari strategi positif dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak.

Baca juga, Majalah Inside Tax 'Hak Wajib Pajak yang Terlupakan'.


(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hak wajib pajak, hak-hak wajib pajak, taxpayers charter, piagam wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Wahyu Intan Maulidiyah

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:32 WIB
Terbitnya Taxpayers Charter adalah sinyal positif bahwa perlindungan terhadap hak wajib pajak mulai mendapat perhatian. Selama ini, narasi seputar pajak cenderung berat sebelah yang lebih menekankan pada kewajiban, namun minim ruang untuk membahas hak. Piagam ini bisa menjadi alat edukasi sekaligus ... Baca lebih lanjut

Michael Chang

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:26 WIB
Pengaturan hak-hak wajib pajak melalui implementasi Taxpayer Charter harapannya dapat memberikan kepastian dan selaku acuan bagi otoritas pemungut pajak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mempertimbangkan hak-hak tersebut. Hal ini harapannya dapat meingkatkan perlindungan dan pemahaman ba ... Baca lebih lanjut

Vinata

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:22 WIB
Menarik melihat bagaimana Taxpayers Charter ternyata punya akar historis yang panjang dan berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia. Ini menunjukkan bahwa hubungan pajak bukan sekadar urusan administrasi atau keuangan, tapi juga soal keadilan dan penghormatan terhadap hak warga negara.

Muhammad Fathir Anwar Dzaki

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:21 WIB
Dengan Memahami Taxpayers Charters serta bagaimana sejarahnya terbentuk dapat membantu kita untuk menulusuri perjalanan panjang pelaksanaan perpajakan ini diterapkan. Sebab dalam pelaksanaannya diperlukan kepastian pemenuhan hak-hak dan kewajiban sebagai perlindungan bagi para wajib pajak. Agar fung ... Baca lebih lanjut

Malvin Ginting

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:20 WIB
Artikel ini sangat menarik karena menyoroti bagaimana pentingnya Taxpayer Charter sebagai simbol keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak. Ini dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat posisi wajib pajak sebagai subjek hukum, bukan hanya objek. Ini akan memberikan transparansi dan kead ... Baca lebih lanjut

Annisa Amalia Nurul Mumtaz

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:19 WIB
Langkah menuju lahirnya Taxpayers’ Charter patut diapresiasi sebagai bagian dari penguatan hak-hak wajib pajak. Selama ini, isu hak wajib pajak sering kali kurang mendapat perhatian dibandingkan kewajibannya. Hadirnya charter ini bisa menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan yang sehat harus berp ... Baca lebih lanjut

Calissta Verginia Karlan

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:17 WIB
Inisiatif penerbitan Taxpayers Charter oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan langkah maju yang sangat strategis dalam reformasi perpajakan Indonesia, karena dengan merangkum hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu dokumen resmi, hal ini menciptakan kepastian hukum, transparansi, dan keseimba ... Baca lebih lanjut

Marsha Medina

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:17 WIB
PenerbitanTaxpayers Charter oleh DJP menurut saya adalah langkah progresif yang patut diapresiasi karena dapat menjadi jembatan penting antara otoritas pajak dan masyarakat. Selama ini, ketentuan hak dan kewajiban wajib pajak tersebar di banyak regulasi dan sulit diakses secara praktis, sehingga keh ... Baca lebih lanjut

Dzikri Aditya Ihatra

[email protected]
Senin, 21 Juli 2025 | 19:13 WIB
Artikel ini sangat menarik dan informatif. Taxpayers Charter merupakan langkah penting dalam memperkuat transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan adanya piagam ini, wajib pajak akan lebih memahami hak dan kewajibannya, sehingga dapat mendorong kepatuhan sukarela yang lebih kuat. Semo ... Baca lebih lanjut
< 1 2

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Desember 2022 | 14:13 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Penerimaan, Beberapa Agenda Pajak Ini Harus Rampung pada 2023

Jum'at, 09 Desember 2022 | 18:00 WIB
PMK 177/2022

Wajib Pajak Berhak Minta Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper

Minggu, 14 November 2021 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP Punya Hak Saat Pemeriksaan, Bisa Ajukan Quality Assurance

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:37 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant