Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Ilustrasi.
PEMAHAMAN mengenai transaksi jasa intragrup bernilai tambah rendah (low value added intra-group services) perlu dimiliki wajib pajak. Interpretasi atas jenis jasa yang masuk kategori ini masih sering menjadi perdebatan sehingga memunculkan sengketa transfer pricing.
Sengketa muncul karena pada satu sisi, wajib pajak mengklasifikasikan suatu jasa ke dalam kategori ini sehingga atas pembayarannya menjadi biaya dalam penentuan basis penghasilan kena pajak. Di sisi lain, otoritas melakukan koreksi karena jasa itu dianggap tidak masuk kategori yang dimaksud.
Otoritas menganggap ada salah satu motif perusahaan terkait dengan penggerusan basis pajak di dalam yurisdiksinya. Hal ini pada gilirannya memicu sengketa transfer pricing atas transaksi jasa intragrup. Untuk itu, identifikasi yang tepat perlu dijalankan oleh wajib pajak.
Sesuai dengan ulasan dalam buku DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2), ada beberapa karakteristik yang diberikan OECD Guideline untuk menentukan jasa intragrup bernilai tambah rendah.
Pertama, bersifat sebagai jasa pendukung. Kedua, bukan merupakan bagian dari aktivitas bisnis utama perusahaan dalam grup (bukan suatu aktivitas yang menghasilkan keuntungan atau manfaat ekonomis yang signifikan terhadap aktivitas perusahaan dalam grup).
Ketiga, pemberian jasa tersebut tidak memerlukan penggunaan aset tidak berwujud (yang memiliki nilai dan keunikan) serta tidak menimbulkan terciptanya suatu aset tidak berwujud. Keempat, tidak membutuhkan asumsi atau pengendalian atas risiko yang besar serta tidak juga menimbulkan risiko yang besar bagi penyedia jasa.
Berdasarkan pada OECD Guideline, sesuai dengan ulasan dalam buku DDTC tersebut, ada beberapa contoh jenis jasa yang tergolong sebagai jasa intragrup yang bernilai tambah rendah. Dengan demikian, jasa itu dilakukan dengan pendekatan yang disederhanakan (simplified approach).
Di sisi lain, ada beberapa jenis jasa yang tidak dapat menggunakan simplified approach. Namun demikian, bukan berarti atas jasa-jasa itu dapat diinterpretasikan sebagai suatu aktivitas jasa penghasil laba yang besar.
Artinya, atas jasa-jasa tersebut bisa saja masih tergolong jasa intragrup yang bernilai tambah rendah. Namun, perlu ditentukan pembebanan harga yang wajar atas transaksi pemberian atau pemanfaatan jasa-jasa tersebut.
Pahami topik transaksi jasa intragrup bernilai tambah rendah, termasuk penerapan simplified approach dalam buku DDTC tersebut. Anda bisa mendapatkan buku ini dengan promo spesial Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC.
Promo spesial berlaku untuk pembelian bundling buku di https://store.perpajakan.ddtc.co.id. Pembeli berhak mendapatkan 1 buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia dan 4% diskon. Promo berlaku terbatas untuk 18 pembeli pertama hingga 31 Juli 2025.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif, Anda juga dapat mengukuti exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Mengelola Salah Satu Risiko Transfer Pricing dalam Pemeriksaan Pajak.
Salah satu materi yang dibahas dalam exclusive seminar adalah isu-isu terkait dengan transaksi jasa intragrup. Beberapa isu yang dimaksud antara lain jasa intragrup yang bernilai tambah rendah serta penerapan cost-plus dengan atau tanpa mark-up.
Digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC, acara ini menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam transfer pricing. Assistant Manager of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Senior Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti.
Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.
Selain itu, dalam ajang Asia-Pacific Tax Awards 2025, DDTC juga menjadi nominasi (shortlisted candidate) pada 15 kategori. Salah satu kategori yang dimaksud adalah Transfer Pricing Firm of the Year pada kelompok Jurisdiction Awards.
Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.