Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Ilustrasi.

PEMAHAMAN mengenai transaksi jasa intragrup bernilai tambah rendah (low value added intra-group services) perlu dimiliki wajib pajak. Interpretasi atas jenis jasa yang masuk kategori ini masih sering menjadi perdebatan sehingga memunculkan sengketa transfer pricing.

Sengketa muncul karena pada satu sisi, wajib pajak mengklasifikasikan suatu jasa ke dalam kategori ini sehingga atas pembayarannya menjadi biaya dalam penentuan basis penghasilan kena pajak. Di sisi lain, otoritas melakukan koreksi karena jasa itu dianggap tidak masuk kategori yang dimaksud.

Otoritas menganggap ada salah satu motif perusahaan terkait dengan penggerusan basis pajak di dalam yurisdiksinya. Hal ini pada gilirannya memicu sengketa transfer pricing atas transaksi jasa intragrup. Untuk itu, identifikasi yang tepat perlu dijalankan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Sesuai dengan ulasan dalam buku DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2), ada beberapa karakteristik yang diberikan OECD Guideline untuk menentukan jasa intragrup bernilai tambah rendah.

Pertama, bersifat sebagai jasa pendukung. Kedua, bukan merupakan bagian dari aktivitas bisnis utama perusahaan dalam grup (bukan suatu aktivitas yang menghasilkan keuntungan atau manfaat ekonomis yang signifikan terhadap aktivitas perusahaan dalam grup).

Ketiga, pemberian jasa tersebut tidak memerlukan penggunaan aset tidak berwujud (yang memiliki nilai dan keunikan) serta tidak menimbulkan terciptanya suatu aset tidak berwujud. Keempat, tidak membutuhkan asumsi atau pengendalian atas risiko yang besar serta tidak juga menimbulkan risiko yang besar bagi penyedia jasa.

Baca Juga: Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Berdasarkan pada OECD Guideline, sesuai dengan ulasan dalam buku DDTC tersebut, ada beberapa contoh jenis jasa yang tergolong sebagai jasa intragrup yang bernilai tambah rendah. Dengan demikian, jasa itu dilakukan dengan pendekatan yang disederhanakan (simplified approach).

Di sisi lain, ada beberapa jenis jasa yang tidak dapat menggunakan simplified approach. Namun demikian, bukan berarti atas jasa-jasa itu dapat diinterpretasikan sebagai suatu aktivitas jasa penghasil laba yang besar.

Artinya, atas jasa-jasa tersebut bisa saja masih tergolong jasa intragrup yang bernilai tambah rendah. Namun, perlu ditentukan pembebanan harga yang wajar atas transaksi pemberian atau pemanfaatan jasa-jasa tersebut.

Baca Juga: Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Pahami topik transaksi jasa intragrup bernilai tambah rendah, termasuk penerapan simplified approach dalam buku DDTC tersebut. Anda bisa mendapatkan buku ini dengan promo spesial Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC.

Promo spesial berlaku untuk pembelian bundling buku di https://store.perpajakan.ddtc.co.id. Pembeli berhak mendapatkan 1 buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia dan 4% diskon. Promo berlaku terbatas untuk 18 pembeli pertama hingga 31 Juli 2025.


Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif, Anda juga dapat mengukuti exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Mengelola Salah Satu Risiko Transfer Pricing dalam Pemeriksaan Pajak.

Salah satu materi yang dibahas dalam exclusive seminar adalah isu-isu terkait dengan transaksi jasa intragrup. Beberapa isu yang dimaksud antara lain jasa intragrup yang bernilai tambah rendah serta penerapan cost-plus dengan atau tanpa mark-up.

Digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC, acara ini menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam transfer pricing. Assistant Manager of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Senior Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti.

Baca Juga: DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?


Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.

Selain itu, dalam ajang Asia-Pacific Tax Awards 2025, DDTC juga menjadi nominasi (shortlisted candidate) pada 15 kategori. Salah satu kategori yang dimaksud adalah Transfer Pricing Firm of the Year pada kelompok Jurisdiction Awards.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpajakan DDTC, buku pajak, DDTC Library, DDTC Academy, transfer pricing, jasa intragrup, jasa, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
J.B SUMARLIN:

‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan