Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tahunan yang kini memasuki tahun keenam ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemutihan pajak menjadi agenda rutin setiap tahun. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PKB tanpa dikenai sanksi administrasi maupun beban tambahan lainnya.
“Saya telah menandatangani 2 Keputusan Gubernur yang mengatur pembebasan pajak dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Jangan lewatkan kesempatan ini dulur. Ayo, ke Samsat terdekat. Lebih cepat, lebih hemat, lebih tenang,” katanya, dikutip pada Senin (14/7/2025).
Pemutihan PKB akan berlangsung mulai dari 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/435/013/2025. Melalui keputusan tersebut, ada 3 jenis insentif yang diberikan.
Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB. Kedua, pembebasan PKB progresif. Ketiga, pembebasan dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.
Khofifah menyebut terdapat 3 golongan masyarakat yang bisa memanfaatkan insentif pajak tersebut. Pertama, wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data P3KE). Kedua, pengemudi ojek online. Ketiga, pemilik motor roda tiga pelaku usaha mikro, dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.
Rencananya, program tersebut akan dimanfaatkan oleh sebanyak 878.392 objek pajak dengan total nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan yang akan diperoleh dari program ini mencapai Rp231,03 miliar.
Jumlah objek pajak itu mencakup berbagai kategori kendaraan, mulai dari roda dua yang dimiliki warga tidak mampu, kendaraan ojek online, hingga kendaraan roda tiga.
Selain pemutihan, ada juga insentif berupa keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/400/013/2025. Melalui keputusan itu, tarif PKB kendaraan angkutan umum, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak dinaikkan.
Khofifah juga menambahkan pembayaran pajak kini makin mudah. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai gerai pembayaran, termasuk platform daring. Hal ini juga untuk mengatasi kendala jarak dan waktu yang kerap kali dihadapi wajib pajak.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat Jawa Timur dapat langsung menghubungi atau datang ke Kantor Bersama Samsat terdekat. Nanti, petugas akan memberikan penjelasan lengkap terkait dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang telah ditetapkan.
“InsyaAllah manfaatnya bisa dirasakan langsung. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Khofifah seperti dilansir tubankab.go.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.