Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
1
A+
A-
1
Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tahunan yang kini memasuki tahun keenam ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemutihan pajak menjadi agenda rutin setiap tahun. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PKB tanpa dikenai sanksi administrasi maupun beban tambahan lainnya.

“Saya telah menandatangani 2 Keputusan Gubernur yang mengatur pembebasan pajak dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Jangan lewatkan kesempatan ini dulur. Ayo, ke Samsat terdekat. Lebih cepat, lebih hemat, lebih tenang,” katanya, dikutip pada Senin (14/7/2025).

Baca Juga: DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Pemutihan PKB akan berlangsung mulai dari 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/435/013/2025. Melalui keputusan tersebut, ada 3 jenis insentif yang diberikan.

Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB. Kedua, pembebasan PKB progresif. Ketiga, pembebasan dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

Khofifah menyebut terdapat 3 golongan masyarakat yang bisa memanfaatkan insentif pajak tersebut. Pertama, wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data P3KE). Kedua, pengemudi ojek online. Ketiga, pemilik motor roda tiga pelaku usaha mikro, dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Rencananya, program tersebut akan dimanfaatkan oleh sebanyak 878.392 objek pajak dengan total nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan yang akan diperoleh dari program ini mencapai Rp231,03 miliar.

Jumlah objek pajak itu mencakup berbagai kategori kendaraan, mulai dari roda dua yang dimiliki warga tidak mampu, kendaraan ojek online, hingga kendaraan roda tiga.

Selain pemutihan, ada juga insentif berupa keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/400/013/2025. Melalui keputusan itu, tarif PKB kendaraan angkutan umum, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak dinaikkan.

Baca Juga: APBN dan WP yang Diurus Makin Besar, Menkeu: Butuh Tambahan Anggaran

Khofifah juga menambahkan pembayaran pajak kini makin mudah. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai gerai pembayaran, termasuk platform daring. Hal ini juga untuk mengatasi kendala jarak dan waktu yang kerap kali dihadapi wajib pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat Jawa Timur dapat langsung menghubungi atau datang ke Kantor Bersama Samsat terdekat. Nanti, petugas akan memberikan penjelasan lengkap terkait dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang telah ditetapkan.

“InsyaAllah manfaatnya bisa dirasakan langsung. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Khofifah seperti dilansir tubankab.go.id. (rig)

Baca Juga: PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa timur, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Momentum Jadikan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:30 WIB
KP2KP PINRANG

Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Senin, 14 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Berlakukan Bea Masuk 30% atas Barang Uni Eropa dan Meksiko