Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

A+
A-
1
A+
A-
1
Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

JAKARTA, DDTCNews – Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mataram (Unram) akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan secara daring pada Kamis (4/9/2025) pukul 15.00–16.00 WITA.

Diskusi kali ini mengangkat tema Minimum Global Tax seiring dengan diterbitkannya PP No. 55/2022 dan PMK No. 136/2024 tentang pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.

Dalam kegiatan ini, Tax Center menghadirkan Senior Specialist DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina sebagai narasumber. Sementara itu, Tara Karillah Devanti dari Tax Center FEB Universitas Mataram akan bertindak sebagai moderator.

Baca Juga: Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Peserta yang ingin mengikuti diskusi mengenai pajak minimum global ini dapat mengakses media sosial Instagram di akun @taxcenterunram atau @ddtcindonesia. Untuk informasi lebih lanjut, peserta juga dapat menghubungi panitia melalui email: [email protected].

Sebagai informasi, berdasarkan PMK 136/2024, pajak minimum global merupakan ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Ketentuan ini mencakup commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, serta safe harbours and penalty relief.

Pajak minimum global dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional (PMN) membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi praktik pengalihan laba serta membatasi persaingan menawarkan tarif pajak rendah (race to the bottom).

Baca Juga: Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Penerapan pajak minimum global ditujukan untuk grup PMN dengan omzet konsolidasi global minimal EUR750 juta selama 2 tahun dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Adapun tarif pajak efektif minimum yang disepakati secara global ialah sebesar 15%.

Menyambut diterapkannya pajak minimum global, DDTC telah memiliki DDTC Global Minimum Tax Expert Panel yang terdiri atas para profesional yang didedikasikan untuk memberikan solusi terkait dengan pajak minimum global. Simak DDTC Konsisten Kawal Pajak Internasional, Antisipasi Kompleksitas GMT

Yuk, ikuti diskusi daring ini dan pahami lebih dalam tentang pajak minimum global yang menjadi tonggak penting dalam sistem perpajakan internasional. (rig)

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda, tax center, universitas mataram, pajak minimum global, PMK 136/2024, PP 55/2022, agenda pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Senin, 14 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Berlakukan Bea Masuk 30% atas Barang Uni Eropa dan Meksiko

Senin, 14 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp12,5 Miliar dalam 8 Hari

Senin, 14 Juli 2025 | 11:15 WIB
HARI PAJAK 2025

Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai