Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

A+
A-
9
A+
A-
9
Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

KETIDAKSESUAIAN antara data yang dilaporkan wajib pajak dan data yang dimiliki otoritas pajak, khususnya terkait nilai pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) serta laporan keuangan, menjadi salah satu penyebab utama terjadinya koreksi pada pemeriksaan pajak.

Selain koreksi, ketidaksesuaian data juga berisiko memunculkan sengketa pajak. Sengketa pajak ini pada akhirnya menambah beban kepatuhan wajib pajak yang memerlukan upaya penyelesaian lebih lanjut. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif terkait dengan kepatuhan PPN.

Salah satu langkah preventif yang dapat dilakukan adalah rekonsiliasi PPN secara berkala. Melalui proses ini, wajib pajak dapat mendeteksi sejak dini potensi ketidaksesuaian data. Wajib pajak juga dapat melakukan penyesuaian sebelum masuk ke tahap pemeriksaan oleh otoritas.

Baca Juga: Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Dengan rekonsiliasi berkala, perusahaan dapat memastikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan telah dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan. Langkah ini juga dapat membantu dalam penyiapan dokumen pendukung dan penjelasan ketika pemeriksaan dilakukan.

Seiring dengan langkah pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas, terlebih sejak diberlakukannya PMK 15/2025, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi menjadi aspek krusial. Kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.

Salah satu poin perubahan yang dimuat dalam PMK 15/2025 adalah pemangkasan jangka waktu proses pemeriksaan. Dengan ketatnya waktu dalam pemeriksaan pajak, ekualisasi dan rekonsiliasi harus disiapkan lebih awal agar seluruh reconciling item terjawab.

Baca Juga: Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Jika banyak reconciling item yang tidak terjawab, hasil pemeriksaan berisiko memunculkan indikasi ketidakpatuhan. Dengan rekonsiliasi yang benar dan terdokumentasi, wajib pajak memiliki fondasi kuat saat dimintai keterangan oleh otoritas pajak.

Oleh karena itu, pemahaman dan penyusunan kertas kerja rekonsiliasi yang tepat juga sangat diperlukan. Kertas kerja yang disusun dengan tepat dan terperinci akan memudahkan wajib pajak dalam memberi penjelasan kepada pemeriksa, terutama ketika terjadi perbedaan interpretasi.

Sekali lagi, seiring dengan makin ketatnya pengawasan dan pemeriksaan serta makin masifnya pemanfaatan teknologi oleh otoritas, wajib pajak dituntut untuk makin proaktif dalam pengelolaan kepatuhan PPN.

Baca Juga: Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Dengan adanya urgensi tersebut, DDTC Academy menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN. Acara ini akan diselenggarakan pada Rabu, 16 Juli 2025 melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).

Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin.

Berikut merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN
  • Pengertian PPN dan Pengusaha Kena Pajak
  • Identifikasi Pengkreditan Transaksi Pajak Masukan dan Keluaran dalam PPN
  • Persiapan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Permasalahan yang Sering Timbul pada Rekonsiliasi PPN


Berikut merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.

  • E-modul b/w (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy).
  • E-certificate of attendance.
  • Kesempatan bertanya kepada pemateri.
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC.

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 30 Juni 2025) senilai Rp650.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp750.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp600.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Baca Juga: Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151(Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, webinar pajak, seminar pajak, kertas kerja pajak, rekonsiliasi fiskal, PPN, pajak pertambahan nilai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Senin, 14 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Berlakukan Bea Masuk 30% atas Barang Uni Eropa dan Meksiko