Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

KETIDAKSESUAIAN antara data yang dilaporkan wajib pajak dan data yang dimiliki otoritas pajak, khususnya terkait nilai pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) serta laporan keuangan, menjadi salah satu penyebab utama terjadinya koreksi pada pemeriksaan pajak.

Selain koreksi, ketidaksesuaian data juga berisiko memunculkan sengketa pajak. Sengketa pajak ini pada akhirnya menambah beban kepatuhan wajib pajak yang memerlukan upaya penyelesaian lebih lanjut. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif terkait dengan kepatuhan PPN.

Salah satu langkah preventif yang dapat dilakukan adalah rekonsiliasi PPN secara berkala. Melalui proses ini, wajib pajak dapat mendeteksi sejak dini potensi ketidaksesuaian data. Wajib pajak juga dapat melakukan penyesuaian sebelum masuk ke tahap pemeriksaan oleh otoritas.

Baca Juga: Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Dengan rekonsiliasi berkala, perusahaan dapat memastikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan telah dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan. Langkah ini juga dapat membantu dalam penyiapan dokumen pendukung dan penjelasan ketika pemeriksaan dilakukan.

Seiring dengan langkah pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas, terlebih sejak diberlakukannya PMK 15/2025, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi menjadi aspek krusial. Kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.

Salah satu poin perubahan yang dimuat dalam PMK 15/2025 adalah pemangkasan jangka waktu proses pemeriksaan. Dengan ketatnya waktu dalam pemeriksaan pajak, ekualisasi dan rekonsiliasi harus disiapkan lebih awal agar seluruh reconciling item terjawab.

Baca Juga: Tarif PPN Karya Seni di Negara Ini Akan Turun Jadi 5%

Jika banyak reconciling item yang tidak terjawab, hasil pemeriksaan berisiko memunculkan indikasi ketidakpatuhan. Dengan rekonsiliasi yang benar dan terdokumentasi, wajib pajak memiliki fondasi kuat saat dimintai keterangan oleh otoritas pajak.

Oleh karena itu, pemahaman dan penyusunan kertas kerja rekonsiliasi yang tepat juga sangat diperlukan. Kertas kerja yang disusun dengan tepat dan terperinci akan memudahkan wajib pajak dalam memberi penjelasan kepada pemeriksa, terutama ketika terjadi perbedaan interpretasi.

Sekali lagi, seiring dengan makin ketatnya pengawasan dan pemeriksaan serta makin masifnya pemanfaatan teknologi oleh otoritas, wajib pajak dituntut untuk makin proaktif dalam pengelolaan kepatuhan PPN.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Dengan adanya urgensi tersebut, DDTC Academy menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN. Acara ini akan diselenggarakan pada Rabu, 16 Juli 2025 melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).

Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin.

Berikut merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.

Baca Juga: Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak
  • Pengertian PPN dan Pengusaha Kena Pajak
  • Identifikasi Pengkreditan Transaksi Pajak Masukan dan Keluaran dalam PPN
  • Persiapan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Permasalahan yang Sering Timbul pada Rekonsiliasi PPN


Berikut merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.

  • E-modul b/w (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy).
  • E-certificate of attendance.
  • Kesempatan bertanya kepada pemateri.
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC.

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 30 Juni 2025) senilai Rp650.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp750.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp600.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Baca Juga: Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151(Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, webinar pajak, seminar pajak, kertas kerja pajak, rekonsiliasi fiskal, PPN, pajak pertambahan nilai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat