Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

A+
A-
3
A+
A-
3
Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Ilustrasi.

TRANSAKSI keuangan terkait pinjaman, sesuai dengan ketentuan PMK 172/2023, merupakan salah satu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Oleh karena itu, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Tahapan pendahuluan harus dijalankan selain tahapan pada Pasal 4 ayat (4) PMK 172/2023. Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksi restrukturisasi usaha tersebut langsung dianggap tidak memenuhi PKKU.

Mengacu pada Pasal 13 ayat (4) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait dengan pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

Baca Juga: Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya
  • sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
  • dibutuhkan oleh peminjam;
  • digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
  • memenuhi karakteristik pinjaman; dan
  • memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.

Adapun karakteristik pinjaman minimal berupa:

  • kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
  • adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
  • adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
  • adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
  • pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:
    mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan
    membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
  • didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan
  • adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independent.

Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Jika dalam penentuan kembali oleh dirjen pajak ditemukan selisih nilai, sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PMK 172/2023, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. Atas dividen itu tentu saja ada pengenaan PPh.

Baca Juga: DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Apalagi, sesuai dengan SE-15/2018, indikasi risiko transfer pricing dimasukkan dalam salah satu indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak berupa perencanaan pajak agresif. Adanya transaksi restrukturisasi usaha dimasukkan dalam indikasi risiko transfer pricing tersebut.

Transfer pricing sejatinya merupakan konsekuensi logis dari adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa antarperusahaan dalam grup usaha. Namun, jika otoritas menemukan penetapan harga tidak sesuai dengan PKKU, risiko pajak muncul.

Oleh karena itu, penyusunan tahapan pendahuluan sangatlah krusial dan tidak bisa hanya dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administrasi. Tahapan pendahuluan secara komprehensif diharapkan memperkuat posisi wajib pajak menghadapi pengawasan atau pemeriksaan transfer pricing.

Baca Juga: Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Ingin memahami tentang tahapan pendahuluan? Ikuti exclusive seminar yang digelar DDTC Academy bertajuk Tahapan Pendahuluan: Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Acara akan digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.

Acara ini menghadirkan 2 profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing. Keduanya adalah Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Seperti yang diulas sebelumnya, materi dalam exclusive seminar ini sangat penting mengingat ketentuan transfer pricing di Indonesia juga dikaitkan dengan pencegahan penghindaran pajak. Wajib pajak harus bisa menunjukkan bahwa transaksi tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga: Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini


Berikut ini topik besar materi yang akan dibahas dalam exclusive seminar.

  • Latar Belakang Dibutuhkannya Tahapan Pendahuluan
  • Kerangka Hukum Tahapan Pendahuluan di Indonesia (PMK 22/2020, PP 55/2022, dan PMK 172/2023)
  • Substansi Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Afiliasi yang Membutuhkan Pembuktian Manfaat:
    • Transaksi jasa
    • Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud
    • Transaksi keuangan terkait pinjaman
    • Transaksi keuangan lainnya
    • Transaksi pengalihan harta
    • Restrukturisasi usaha
    • Kesepakatan kontribusi biaya

Daftar melalui situs web DDTC Academy. Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Ada kesulitan saat hendak melakukan pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, seminar pajak, tahapan pendahuluan, transfer pricing, PMK 172/2023, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Workshop terkait Kompetisi Kasus Pajak

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak