Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

A+
A-
1
A+
A-
1
Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan pengecualian ketentuan local content requirement atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi perusahaan Amerika Serikat (AS) akan dibatasi hanya pada sektor-sektor tertentu.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengecualian TKDN diberikan bagi perusahaan AS yang bergerak pada sektor teknologi informasi dan komunikasi, data center, dan alat kesehatan.

"TKDN ini terbatas pada produk telekomunikasi, informasi, dan komunikasi; data center; dan alat kesehatan. Ini tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis," ujar Airlangga, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita justru mengatakan negosiasi antara Indonesia dan AS terkait pemberlakuan TKDN masing belum rampung.

Menurut Agus, keberatan AS atas pemberlakuan TKDN di Indonesia adalah bagian dari strategi negosiasi. "Banyak yang diminta oleh AS, itu harus kita akui. Namun, itu kan biasa. Dalam setiap negosiasi biasa sekali orang-orang high call dulu. Kita high call, syukur-syukur dapat, tapi kalau tidak ya kita negosiasi," ujar Agus.

Agus pun berpandangan TKDN hanya diperlukan bila pelaku usaha hendak menjual produknya kepada pemerintah atau bila ada regulasi izin edar yang memang mewajibkan pemenuhan ketentuan TKDN.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Dalam hal perusahaan ingin menjadi rekanan pemerintah dan menjual produknya kepada pemerintah atau BUMN, suatu produk harus memenuhi TKDN sebesar 40%.

"Ini ada PP-nya yang mengatur, nanti barang-barang itu masuk e-katalog. Kalau perusahaan tidak menganggap penting untuk jual produknya ke APBN/APBD, ya tidak perlu mengurus sertifikat TKDN," ujar Agus.

Suatu produk tertentu juga harus memenuhi ketentuan TKDN agar bisa diberikan izin edar. Saat ini, hanya ada 2 jenis produk yang diwajibkan memenuhi ketentuan TKDN agar memperoleh izin edar, yakni alat kesehatan serta perangkat handphone, komputer, dan tablet.

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Di luar 2 produk itu, tidak ada keharusan untuk mengurus sertifikat TKDN. Jadi kalau ada permintaan dari AS soal TKDN, perlu dilihat dulu konteksnya. Bisa jadi memang mereka tidak memerlukannya karena tidak masuk dalam 2 kategori itu," ujar Agus.

Sebagai informasi, kesediaan Indonesia untuk mengecualikan produk dan perusahaan AS dari TKDN tercantum dalam pernyataan bersama antara Indonesia dan AS mengenai kesepakatan perdagangan resiprokal (agreement on reciprocal trade).

Kesepakatan dimaksud adalah landasan bagi AS untuk menurunkan bea masuk resiprokal atas barang Indonesia dari 32% menjadi sebesar 19%. (dik)

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, AS, Donald Trump, bea masuk resiprokal, TKDN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Kembali Masuk Nominasi Tax Dispute Firm of The Year di ITR Awards

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Moratorium Bea Masuk Produk Digital Sudah Sesuai Best Practice Global

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP