Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Moratorium Bea Masuk Produk Digital Sudah Sesuai Best Practice Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Moratorium Bea Masuk Produk Digital Sudah Sesuai Best Practice Global

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait Joint Statement Indonesia-Amerika Serikat di Jakarta, Kamis (24/7/2025). Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah masih berupaya bernegosiasi dengan Amerika Serikat terkait sejumlah komoditas strategis agar mendapatkan tarif dibawah 19 persen hingga nol persen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengungkapkan moratorium permanen atas bea masuk barang digital sudah sejalan dengan international best practice.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tidak ada satupun negara yang hingga saat ini memberlakukan pengenaan bea masuk atas barang digital.

"Negara lain kan tidak ada yang menerapkan. Praktiknya, pengenaannya [di negara lain] juga belum ada," katanya, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Moratorium atas bea masuk barang digital sudah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) menteri dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sikap Indonesia yang mendukung moratorium bea masuk barang digital juga telah diutarakan oleh pemerintah dalam berbagai forum, termasuk dalam rapat dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Sekarang memang ada di UU dan PMK-nya. Setelah itu kita sampaikan bahwa best practice-nya sebagian besar negara tidak menerapkan itu. Kita akhirnya sepakat melalui forum OECD, di sini pun sudah sepakat semua," tutur Susiwijono.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Sebagai informasi, bea masuk atas barang digital transaksi barang digital lintas yurisdiksi (electronic transmission) telah dimoratorium sejak 1998. Terbaru, negara-negara WTO kembali memutuskan untuk memberlakukan moratorium bea masuk barang digital hingga 2026.

Awalnya, Indonesia cenderung mendorong pencabutan moratorium bea masuk barang digital demi meningkatkan penerimaan negara berkembang. Namun, sikap Indonesia justru berbalik.

Kini, Indonesia memilih untuk mendukung moratorium bea masuk barang digital secara permanen. Sikap tersebut tercantum dalam pernyataan bersama mengenai kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS.

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Indonesia berkomitmen untuk…mendukung moratorium permanen bea masuk atas barang digital di WTO secara segera dan tanpa syarat," bunyi pernyataan bersama antara Indonesia dan AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenko perekonomian, bea masuk, barang digital, moratorium, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bantah Rencana Pengiriman Data Pribadi ke AS

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:45 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Andalkan KEK

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP