Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Bantah Rencana Pengiriman Data Pribadi ke AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bantah Rencana Pengiriman Data Pribadi ke AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim Indonesia tidak memiliki rencana untuk mempermudah transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kesepakatan antara Indonesia dan AS terkait dengan transfer data hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi.

"Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada AS maupun negara mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis," ujar Haryo, dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Haryo mengatakan aspek-aspek terkait data pribadi dan data yang bersifat strategis telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya.

"Leading kementerian untuk hal ini adalah Kementerian Komdigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," ujar Haryo.

Sebagai informasi, rencana Indonesia untuk memberikan kepastian terkait transfer data pribadi dari Indonesia ke AS telah termuat dalam pernyataan bersama mengenai kesepakatan perdagangan resiprokal (agreement on reciprocal trade).

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Dalam pernyataan bersama tersebut, terdapat beberapa hal yang disepakati Indonesia agar AS bersedia menurunkan bea masuk atas barang Indonesia dari 32% menjadi 19%, termasuk soal transfer data pribadi.

"Indonesia akan memberikan kepastian hukum mengenai pemindahan data pribadi dari Indonesia ke AS dengan mengakui AS sebagai negara yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis White House dalam keterangan resminya. (dik)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, AS, Donald Trump, bea masuk resiprokal, transfer data, kesepakatan dagang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Kembali Masuk Nominasi Tax Dispute Firm of The Year di ITR Awards

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP