Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Ilustrasi.

PERNAHKAH Anda mendengar negara bernama Trinidad & Tobago? Nyatanya, Trinidad & Tobago bukan merupakan 2 negara yang berbeda, tetapi nama 1 negara yang terletak di Karibia. Negara ini terdiri atas 2 pulau utama, yaitu Pulau Trinidad dan Pulau Tobago, serta pulau-pulau kecil yang ada disekitarnya.

Negara ini memiliki luas wilayah sekitar 5.131 KM2. Luas wilayah itu lebih kecil dibandingkan dengan Pulau Bali yang seluas 5.590 KM2. Dengan luas wilayah tersebut, negara penganut sistem pemerintahan republik parlementer itu dihuni oleh sekitar 1,5 juta jiwa pada 2025.

Negara yang tersohor akan perayaan karnavalnya yang spektakuler itu menggunakan mata uang dolar Trinidad & Tobago (TT$). Seperti halnya negara kepulauan di Karibia lainnya, Trinidad & Tobago juga mempunyai pantai-pantai indah yang menjadi tujuan pariwisata.

Namun, negara beribukota Port of Spain ini tidak hanya mengandalkan pendapatan dari sektor pariwisata seperti kebanyakan negara kepulauan di Karibia lainnya. Adapun pendapatan negara ini juga diperoleh dari cadangan minyak dan gas alamnya yang besar.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Orang Pribadi

Suatu perusahaan dianggap berdomisili di Trinidad & Tobago apabila pengelolaan dan pengendaliannya dilakukan di negara tersebut. Sementara itu, orang pribadi dianggap sebagai residen tetap untuk tujuan perpajakan jika secara fisik berada di Trinidad & Tobago selama lebih dari 183 hari dalam 1 tahun kalender.

Secara umum, sama halnya dengan Indonesia, Trinidad & Tobago menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.

Adapun pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan dengan tarif umum sebesar 30%. Selain itu, ada tarif PPh badan sebesar 35% yang berlaku khusus untuk perusahaan tertentu.

Perusahaan yang terkena tarif PPh badan sebesar 35% itu di antaranya: (i) bank komersial; dan (ii) perusahaan yang bergerak di bidang pencairan gas alam, transmisi dan distribusi gas alam, industri petrokimia, serta pemasaran grosir dan distribusi produk minyak bumi.

Sementara itu, PPh orang pribadi menyasar penghasilan dari pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan, uang pensiun, dan penghasilan dari perdagangan atau bisnis. Ada 2 layer tarif PPh orang pribadi yang berlaku. Pertama, tarif 25% dikenakan atas penghasilan kena pajak sampai dengan TT$1 juta. Kedua, tarif 30% atas penghasilan kena pajak yang melebihi TT$1 juta.

Withholding Tax

Secara umum, Trinidad & Tobago tidak mengenakan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti yang diterima oleh residen pajaknya. Sementara itu, dividen yang dibayarkan kepada nonresiden dikenakan pajak dengan tarif umum sebesar 8%.

Selain itu, ada tarif 3% yang berlaku apabila dividen didistribusikan kepada perusahaan induk. Kemudian, penghasilan berupa bunga yang dibayarkan kepada nonresiden dikenakan pajak dengan tarif sebesar 15%,

Selanjutnya, pembayaran royalti kepada nonresiden dikenakan PPh dengan tarif sebesar 15%. Tarif PPh atas dividen, bunga, dan royalti yang dibayarkan kepada wajib pajak nonresiden tersebut bisa lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Trinidad & Tobago mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif umum sebesar 12,5%. Ada pula tarif PPN sebesar 0% yang berlaku untuk ekspor, bahan pangan pokok, dan produk serta jasa lain yang memenuhi syarat. Pengusaha dengan omzet melebihi TT$600.000 dalam periode 12 bulan diharuskan mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Ada sejumlah jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, seperti jasa medis, gigi, rumah sakit, optik, dan paramedis (kecuali jasa dokter hewan); bus, taksi, dan jasa pos; jasa pelatihan dan pendidikan; judi dan lotre; akomodasi di hotel yang melebihi 30 hari.

Sementara itu, barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN di antaranya; bahan pangan pokok termasuk hasil pertanian yang belum diolah, daging dan makanan laut, ternak dan pakan hewan; berbagai macam obat-obatan; serta buku (tidak termasuk terbitan berkala, jurnal, dan surat kabar).

Aturan Anti-Penghindaran Pajak

Trinidad & Tobago belum memiliki aturan khusus mengenai penetapan harga transfer (transfer pricing). Namun, undang-undang perpajakan di negara tersebut memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk mengabaikan transaksi apa pun yang dianggap sebagai transaksi fiktif atau tidak sah.

Kewenangan itu digunakan oleh otoritas pajak untuk mengevaluasi kewajaran transaksi afiliasi dan transaksi perusahaan multinasional. Kendati demikian, perlu dicatat, Kementerian Keuangan Trinidad & Tobago sempat mengumumkan akan memberlakukan aturan khusus terkait dengan transfer pricing yang selaras dengan pedoaman OECD pada 2025.

Selain itu, negara ini telah mengundangkan peraturan terkait dengan Country-by-Country Report (CbCR) pada 2024. Di sisi lain, Trinidad & Tobago belum memiliki aturan khusus terkait dengan controlled foreign company (CFC). Namun, otoritas pajak dapat menerapkan pedoman dan prinsip umum OECD berdasarkan aturan umum antipenghindaran pajak.

Dari sisi thin capitalization rules, secara umum negara ini memperkenankan wajib pajak untuk membebankan biaya bunga sepanjang memenuhi ketentuan. Ketentuan itu di antaranya bunga tersebut berkaitan dengan biaya untuk memperoleh penghasilan, bunga benar-benar dibayarkan, dan penerima bunga termasuk subjek pajak.

Adapun negara ini telah menandatangani perjanjian pajak dengan 17 negara atau yurisdiksi. Negara atau yurisdiksi tersebut meliputi Brasil, Kanada, Caricom (perjanjian multilateral dengan sejumlah negara Karibia), China, Denmark, Prancis, Jerman, India, Italia, Luksemburg, Norwegia, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, dan Venezuela.

Trinidad & Tobago juga termasuk dalam negara yang telah menandatangani perjanjian untuk mengimplementasikan solusi 2 pilar (two-pillar solution). Adapun The Board of Inland Revenue (BIR) menjadi otoritas yang bertanggung jawab atas administrasi dan pemungutan pajak di negara itu.

Uraian

Keterangan

Sistem Pemerintahan

Republik Parlementer

Populasi

1,5 juta (2025)

Otoritas Pajak

The Board of Inland Revenue

Tarif PPh Badan

30% atau 35% (untuk perusahaan tertentu)

Tarif PPh Orang Pribadi

25% dan 30%

Tarif PPN

12,5%

Tarif Dividen Wajib Pajak Badan

0% bagi residen; 3% atau 8% bagi nonresiden

Tarif Royalti Wajib Pajak Badan

0% bagi residen; 15% bagi nonresiden

Tarif Bunga bagi Wajib Pajak Badan

0% bagi residen; 15% bagi nonresiden

Tarif Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi

0% bagi residen; 8% bagi nonresiden

Tarif Royalti Wajib Pajak Orang Pribadi

0% bagi residen; 15 bagi nonresiden

Tarif Bunga bagi Wajib Pajak Orang Prubadi

0% bagi residen; 15% bagi nonresiden

Tax Treaty

±17

(dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, Trinidad & Tobago, PPN, PPh, tarif pajak, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:00 WIB
UNIVERSITAS AIRLANGGA

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Ekosistem Digital Bakal Lebih Tertata

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Early Bird akan Berakhir! Training Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh & PPN

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 23 JULI 2025 - 29 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan