Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu via coretax. Sesuai dengan ketentuan, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan.

Namun, pengecualian tersebut diberikan sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari direktur jenderal pajak. Untuk mendapat penetapan tersebut, pemberi kerja berstatus pusat perlu mengajukan permohonan penetapan terlebih dahulu.

“Pemberi kerja berstatus pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu...dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada kepala kantor wilayah DJP pemberi kerja berstatus pusat,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu tersebut diajukan untuk setiap lokasi usaha yang memenuhi kriteria daerah tertentu. Adapun permohonan tersebut harus dilampiri setidaknya dengan 4 dokumen pendukung. Simak Kriteria Daerah Tertentu

Pertama, Nomor Izin Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang­-undangan. Kedua, peta lokasi. Ketiga, pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha.

Keempat, kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, atau izin di bidang pertambangan (bagi pemberi kerja berstatus pusat yang termasuk pemegang izin pertambangan tertentu).

Baca Juga: DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Selain itu, ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja berstatus pusat agar dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Baca Juga: Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

Seiring berlakunya coretax, pemberi kerja berstatus pusat atau kuasa/wakilnya dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu melalui coretax. Permohonan itu bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Pada submenu tersebut, pemberi kerja berstatus pusat atau kuasa/wakilnya bisa memilih kategori jenis pelayanan AS.23 Penetapan/ Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu dan kategori sublayanan AS.23-01 LA.23-01 Penetapan Daerah Tertentu. (dik)

Baca Juga: PPYSTT atas Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan untuk Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 66/2023, natura, PPh Pasal 21, kenikmatan, pajak natura, coretax system, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan