Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPYSTT atas Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan untuk Apa?

A+
A-
4
A+
A-
4
PPYSTT atas Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan untuk Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) melalui coretax. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui menu Pembayaran dan submenu Formulir Restitusi Pajak.

Merujuk Buku Manual Coretax Modul Pembayaran, submenu tersebut di antaranya dapat dipilih untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan.

“Menu Permohonan Restitusi Pajak digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian atas:…kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan,” bunyi buku panduaan itu, dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax


Permohonan restitusi PPYSTT dengan alasan pembayaran yang dianggap sebagai pelaporan tersebut bisa dipilih untuk mengajukan restitusi terkait dengan setidaknya 5 hal.

Pertama, mengajukan restitusi PPYSTT atas pelaporan melalui pembayaran. Misal, PPh Pasal 25 Badan, PPh Pasal 25 orang pribadi, dan PPh final UMKM. Kedua, mengajukan restitusi PPYSTT atas pemberitahuan penggunaan deposit mesin teraan meterai digital.

Baca Juga: Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

Ketiga, mengajukan restitusi PPYSTT atas penghentian penyidikan. Keempat, mengajukan restitusi PPYSTT atas Surat Keputusan Revaluasi Aset Tetap.

Kelima, mengajukan restitusi PPYSTT atas pembayaran PPh final pengalihan hak atas tanah dan.atau bangunan yang sudah diterbitkan surat keterangan (sudah mendapat validasi PPh PHTB).

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU KUP, restitusi PPYSTT merupakan pengembalian pajak yang hanya melalui proses penelitian dan tidak melalui pemeriksaan. Terdapat beragam alasan yang membuat wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi PPYSTT sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. (dik)

Baca Juga: Dapat Surat Tagihan Pajak, Begini Cara Lunasinya Via Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, coretax system, restitusi pajak, pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, PYSTT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:30 WIB
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Indonesia Issues Taxpayers‘ Charter as Reference for DGT Staff on Duty