Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

A+
A-
4
A+
A-
4
Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Kemenkeu perlu membangun sistem pertukaran data yang terotomasi dan reguler. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (14/7/2025).

Sri Mulyani mengatakan pertukaran data dibutuhkan untuk menciptakan kepastian bagi wajib pajak. Hal itu pada akhirnya juga akan mendukung upaya optimalisasi penerimaan negara.

"Ini merupakan terobosan dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang predictable, adil, dan akuntabel," katanya.

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai

Sri Mulyani menilai sudah ada kemajuan yang dicapai Kemenkeu dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Misal, pertukaran data yang lebih cair, koordinasi menjadi lebih kuat, serta kualitas data yang makin solid.

Menurutnya, berbagai aspek tersebut menjadi fondasi yang bagus dalam membangun cara kerja baru yang lebih kredibel sekaligus memberikan kepastian kepada wajib pajak.

"Harapan saya sungguh besar. Semoga berbagai progres yang impresif ini terus berlanjut dan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan negara yang berkualitas," ujarnya.

Baca Juga: Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Sri Mulyani menyampaikan harapannya soal otomasi sistem pertukaran data dalam rapat koordinasi gabungan bidang penerimaan Kemenkeu. Rapat ini menjadi forum dalam membangun mekanisme dan kapasitas institusi Kemenkeu untuk bisa bekerja lebih terintegrasi dan lebih reliable, khususnya dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

Kegiatan ini dilaksanakan di Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bogor, pekan lalu. Dalam rapat tersebut, dia mengumpulkan para pejabat eselon I dan eselon II Kemenkeu yang terkait dengan penerimaan negara.

Sementara itu, Wakil Menteri Anggito Abimanyu menilai sinergi antara Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan SKK Migas juga perlu diperkuat melalui integrasi data antarsektor. Integrasi data diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: IEU-CEPA Disepakati, RI dan Uni Eropa Diyakini Sama-Sama Untung

"Dengan kerja sama yang solid, data yang andal, dan digitalisasi proses bisnis, penerimaan negara diharapkan semakin kuat menopang fondasi perekonomian," katanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mewakili pemerintah telah menyampaikan kinerja APBN 2025 semester I/2025 kepada DPR, termasuk soal pendapatan negara yang belum optimal. Pendapatan negara pada semester I/2025 baru terealisasi Rp1.201,8 triliun atau 40% dari target.

Penerimaan ini utamanya berasal dari penerimaan pajak senilai Rp831,3 triliun walaupun masih terkontraksi sebesar 6,21%. Kemudian, penerimaan kepabeanan dan cukai telah terealisasi senilai Rp147 triliun atau mampu tumbuh 9,6%. Sedangkan untuk PNBP, terkumpul senilai Rp222,9 triliun.

Baca Juga: Kesepakatan Politik IEU-CEPA Akhirnya Tercapai

Dengan kinerja tersebut, pemerintah memproyeksi pendapatan negara tidak akan mencapai target pada tahun ini. Pendapatan negara hingga tutup buku diproyeksi hanya senilai Rp2.865,5 triliun atau 95,4% dari target Rp3.005,1 triliun.

Angka ini utamanya berasal dari penerimaan perpajakan yang senilai Rp2.387,3 triliun atau 95,8% dari target Rp2.189,3 triliun. Outlook penerimaan perpajakan tersebut terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp2.076,9 triliun atau 94,9% dari target serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp310,4 triliun atau 102,9% dari target. Adapun PNBP diperkirakan senilai Rp477,2 triliun atau 92,9% dari target, serta hibah Rp1 triliun.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai banyaknya wajib pajak yang tidak menyetujui nilai ketetapan dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) pada 2024. Kemudian, ada pembahasan tentang kekeliruan dalam pembayaran PPh final UMKM sebesar 0,5% yang tidak dapat dipindahbukukan, serta Indonesia dan Uni Eropa resmi mencapai kesepakatan politik atas Indonesia – European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pemerintah Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Sri Mulyani kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menutup semua celah kebocoran penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak.

Dia mengatakan berbagai kebocoran ini menjadi hambatan besar dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pun diberi tugas untuk memantau kebijakan pengawasan terhadap sektor-sektor yang belum optimal dalam membayar pungutan kepada negara.

"Kami memahami kalau ada kebocoran. Makanya sekarang Pak Anggito konsentrasi entah itu pertambangan, entah itu dari perkebunan, entah dari korporasi, kita melakukan enforcement," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Mayoritas WP Tak Setujui SKPKB 2024

Ditjen Pajak (DJP) mencatat wajib pajak lebih banyak tidak menyetujui nilai ketetapan dalam SKPKB dan SKPKBT.

Dari total ketetapan senilai Rp72,18 triliun dan US$722,16 juta pada 2024, nilai ketetapan yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp43,17 triliun dan US$594,04 juta.

"Pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, SKPKB/SKPKBT yang terbit sebanyak 285.228 dengan total nilai ketetapan sebesar Rp72,18 triliun dan US$722,16 juta," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2024. (DDTCNews)

Baca Juga: Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Sistem PPATK Bakal Terhubung dengan DJP pada 2029

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan sistem baru bernama Sistem Aplikasi Statistik Penanganan Kejahatan Ekonomi (Sispeka).

Saat ini, sistem ini baru terhubung dengan sistem milik Polri. Ke depan, Sispeka ditargetkan akan terhubung dengan sistem milik DJP.

"Diharapkan interkoneksi Sispeka dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan pihak Kejaksaan Agung pada 2026, KPK pada 2027, BNN pada 2028, dan DJP pada 2029," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (DDTCNews)

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Contact center DJP Kring Pajak mengingatkan bahwa kekeliruan dalam pembayaran PPh final UMKM sebesar 0,5% tidak dapat dilakukan pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.

Penjelasan tersebut merespons cuitan dari seorang warganet di media sosial yang mengaku melakukan kekeliruan saat menyetorkan PPh final UMKM. Adapun kekeliruan yang dimaksud wajib pajak ialah salah dalam pencantuman tahun.

"PPh final UMKM saat ini hanya bisa diajukan pengembalian karena pembayaran PPh final UMKM dianggap sebagai pelaporan SPT. Silakan ajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang di coretax," jelas Kring Pajak di media sosial. (DDTCNews)

Baca Juga: Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis peraturan baru mengenai tata laksana ekspor barang kiriman. Peraturan yang dimaksud yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-8/BC/2025.

Peraturan tersebut memperbarui petunjuk pelaksanaan pemberian layanan kepabeanan atas impor dan ekspor barang kiriman. Pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak, atas impor dan ekspor barang kiriman pasca-terbitnya PMK 4/2025.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025, perlu menetapkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai tentang tata laksana ekspor barang kiriman," bunyi pertimbangan PER-8/BC/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

Indonesia – Uni Eropa Capai Kesepakatan Politik CEPA

Indonesia dan Uni Eropa resmi mencapai kesepakatan politik atas Indonesia – European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Dalam kesepakatan ini, kedua yurisdiksi berkomitmen untuk menyelesaikan IEU-CEPA pada September 2025. Setelah 10 tahun negosiasi, kesepakatan telah dicapai untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi kedua pihak.

"Perjanjian ini harus mendukung upaya pengembangan industri, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan pembangunan berkelanjutan. Kami siap menuntaskan perjanjian," ujar Presiden Prabowo Subianto. (DDTCNews, Harian Kompas)

Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : optimalisasi pajak, penerimaan pajak, pengawasan pajak, pertukaran data, kementerian keuangan, SKPKB, SKPKBT, coretax system, PPATK, PER-8/BC/2025, CEPA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Senin, 14 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Berlakukan Bea Masuk 30% atas Barang Uni Eropa dan Meksiko