Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

A+
A-
1
A+
A-
1
Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk menarik investasi.

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak diperlukan untuk menarik minat investor agar menanamkan modal di Indonesia. Sebab tanpa insentif, lanjutnya, investor kemungkinan tidak akan tertarik untuk menanamkan modal pada sektor-sektor strategis.

"Karena iklim investasi untuk hilirisasi atau sektor-sektor yang strategis, mereka mau investasi kalau dapat insentif. Insentif yang paling sering diminta adalah tax holiday," katanya dalam rapat kerja di Komite IV DPD, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga: Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

Sri Mulyani menyebut tax holiday menjadi skema insentif yang paling diminati para investor. Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif tersebut kepada investor yang bersedia menanamkan modalnya di sektor-sektor strategis, termasuk industri pionir.

Tax holiday diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100% selama hingga 20 tahun. Durasi insentif ini terutama didasarkan pada nilai modal yang ditanamkan.

Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan bahkan mencapai 20 tahun.

Baca Juga: Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday untuk industri pionir berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.

"Itu berarti tidak membayar pajak. Jadi ini antara investasi datang tapi penerimaan kita diikhlaskan dulu untuk beberapa tahun atau enggak ada investasi," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah setiap tahun melaporkan estimasi belanja perpajakan karena pemberian insentif pajak, termasuk tax holiday. Misal untuk tax holiday kepada industri pionir berdasarkan PMK 130/2020, belanja perpajakannya pada 2023 diestimasi senilai Rp5,18 triliun.

Baca Juga: Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Adapun pada 2024 dan 2025, belanja perpajakan untuk insentif ini diproyeksi masing-masing senilai Rp5,6 triliun dan Rp6 triliun. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, belanja perpajakan, penerimaan pajak, tax holiday, PMK 69/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan