Berefek ke APBN, Perdana Menteri Ini Tolak Penurunan Tarif PPN Makanan

Ilustrasi.
TALLINN, DDTCNews - Perdana Menteri Estonia Kristen Michal mengisyaratkan penolakannya terhadap desakan publik untuk menurunkan tarif PPN atas produk makanan.
Michal mengatakan pemangkasan tarif PPN atas produk makanan bakal langsung berdampak pada ruang fiskal. Apabila dipaksakan, penurunan tarif PPN atas makanan justru berpotensi memicu penerapan jenis pajak baru untuk menambal APBN.
"Seperti yang telah dinyatakan oleh pengusaha di sektor makanan sendiri, setiap penurunan tarif harus ditanggung oleh pemotongan pajak yang lebih besar dari pos lain atau penerapan pajak lainnya," katanya, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).
Michal menilai kenaikan harga makanan tidak hanya disebabkan oleh tarif pajak yang dikenakan. Sebab, negara seperti Latvia juga sedang mengalami lonjakan harga pangan seperti Estonia, meskipun ada penurunan tarif pajak.
Dia menyebut tidak ada solusi instans untuk menurunkan harga makanan, termasuk memangkas tarif PPN. Di Hongaria, misalnya, harga pangan masih naik lebih dari 10% setahun setelah penerapan tarif pajak baru, sedangkan harga makanan di Latvia masih sama dengan Estonia walaupun ada pengecualian PPN pangan.
Menurutnya, harga makanan di dunia telah naik lebih cepat dari perkiraan, terlepas dari kebijakan PPN yang berlaku. Hal itu utamanya disebabkan oleh kenaikan upah dan harga bahan baku global, yang pada akhirnya turut menaikkan laju inflasi.
Di tengah kenaikan inflasi, Michal menyebut pemerintah tetap berupaya menjaga daya beli masyarakat. Misal, melalui penurunan tarif pajak kendaraan bermotor untuk keluarga dengan anak-anak, serta menaikkan ambang batas penghasilan kena pajak menjadi €700 atau sekitar Rp13,25 juta mulai tahun depan.
"Kami akan kehilangan penerimaan pajak sebesar €500 juta [Rp9,47 triliun]. Artinya, €500 juta akan tetap berada di tangan rakyat Estonia," ujarnya.
Sebelumnya, Juara Masterchef Estonia musim pertama Jana Guzanova membuat petisi berisi desakan untuk menurunkan tarif PPN atas produk makanan. Petisi ini diluncurkan seiring dengan lonjakan harga pangan akibat kenaikan tarif PPN menjadi 24% sejak 1 Juli 2025.
Tarif PPN tersebut berlaku umum, termasuk atas makanan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Hingga saat ini, lebih dari 50.000 orang telah menandatangani petisi yang menyerukan penurunan PPN atas makanan menjadi 10%. Beberapa anggota parlemen dari partai oposisi juga turut menandatangani petisi tersebut. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.