Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%

A+
A-
0
A+
A-
0
Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. REUTERS/Nathan Howard

WASHINGTON, DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 50% atas barang impor dari Brasil mulai 1 Agustus 2025.

Dalam suratnya, Trump menyatakan bea masuk tersebut adalah respons atas langkah Brasil yang berupaya mengkriminalisasi mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro. Tak hanya itu, bea masuk juga diterapkan guna merespons serangkaian pelanggaran atas kebebasan berpendapat oleh Brasil.

"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan bea masuk sebesar 50% atas semua produk Brasil yang dikirim ke AS, terpisah dari semua bea masuk sektoral," ungkap Trump dalam suratnya, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Bea masuk sebesar 50% juga diperlukan untuk memperbaiki hubungan dagang antara AS dan Brasil yang selama ini tidak berlangsung secara resiprokal.

Trump mengatakan AS membuka opsi untuk menurunkan bea masuk dimaksud bila Brasil bersedia untuk mengurangi hambatan tarif dan nontarif yang selama ini berlaku.

"Jika Anda membuka pasar perdagangan Anda yang sebelumnya tertutup bagi AS serta hambatan kebijakan tarif dan nontarif, kami mungkin akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian atas surat ini. Bea masuk bisa naik atau turun tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda," tulis Trump.

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Menanggapi surat tersebut, Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva mengatakan pihaknya akan menerapkan kebijakan retaliasi bila AS benar-benar memberlakukan bea masuk sebesar 50% sebagaimana yang diungkap Trump dalam suratnya.

"Brasil adalah negara berdaulat. Kami tidak akan menerima intervensi dalam bentuk apapun. Kebijakan bea masuk resiprokal akan ditanggapi oleh Brasil berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Lula seperti dilansir cnn.com.

Sebagai informasi, Bolsonaro menjabat sebagai presiden Brasil untuk satu periode, yakni pada 2019 hingga 2023. Bolsonaro dikalahkan oleh Lula dalam pemilihan presiden (pilpres) yang diselenggarakan pada Oktober 2022.

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Namun, Bolsonaro tidak bersedia mengakui kekalahannya dan melontarkan beragam tuduhan terhadap penyelenggara pilpres. Kejaksaan Brasil pun menuduh Bolsonaro telah melakukan konspirasi untuk mengkudeta pemerintahan yang sah.

Bolsonaro membantah seluruh tuduhan tersebut dan menuding tuntutan terhadapnya sebagai kriminalisasi bermotif politik. (dik)

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, AS, Donald Trump, bea masuk resiprokal, Brasil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat