Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK
Fokus
Reportase

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan panduan untuk negara-negara dalam melakukan investigasi kejahatan pajak (tax crime).

Panduan ini bertujuan untuk membantu tiap yurisdiksi meningkatkan upaya penegakan hukum pidana bidang perpajakan, sekaligus membantu menyusun prosedur investigasi yang komprehensif.

"Panduan tiap yurisdiksi harus menjadi titik referensi utama bagi penyidik pajak dalam menjalankan peran mereka di tahap investigasi kriminal, mulai dari rujukan dan perencanaan kasus, hingga putusan dakwaan, rujukan penuntutan, dan prosedur pasca-investigasi," tulis laporan OECD, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Berdasarkan laporan tersebut, OECD menemukan bahwa beberapa yurisdiksi tidak memiliki panduan yang komprehensif untuk menyelidiki kejahatan pajak.

Kurangnya panduan, ditambah dengan adanya kesenjangan kelembagaan, kerap kali menimbulkan ketidakselarasan antara penyidik yang memiliki pengetahuan teknis dan memiliki kewenangan hukum memadai untuk menyelidiki kasus kejahatan pajak yang kompleks.

"Mengembangkan panduan operasional akan meningkatkan kualitas dan kecepatan investigasi, serta memungkinkan penyidik mengakses prosedur penegakan hukum dengan mudah," sebut OECD dikutip dari Tax Notes International.

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Panduan tersebut juga memungkinkan negara untuk mengintegrasikan praktik terbaik global ke dalam prosedur mereka sendiri. Tentunya, hal itu akan memperkuat koordinasi antara badan administrasi pajak dan badan penegak hukum.

OECD menyatakan kerangka kerja yang disajikan dalam laporan tersebut memuat gambaran secara garis besar untuk memandu penyidik melakukan keseluruhan investigasi. Namun, tiap negara harus mempertimbangkan keadaan, tantangan, dan prioritas ketika mengembangkan dan panduan tersebut.

"Manual juga harus menyertakan komentar dan daftar periksa terperinci," bunyi laporan OECD.

Baca Juga: Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

OECD juga meminta yurisdiksi untuk menyediakan manual mereka dalam format digital. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, memungkinkan tautan ke prosedur yang relevan, dan memungkinkan pengguna untuk mencari pedoman dengan lebih mudah.

Menjadikan manual tersedia untuk umum dapat meningkatkan transparansi, kata laporan tersebut, mengutip contoh-contoh seperti Manual Pendapatan Internal IRS.

Namun, laporan OECD mengakui bahwa negara memiliki alasannya masing-masing ketika merahasiakan sebagian dokumen prosedur investigasi kejahatan pajak. (rig)

Baca Juga: Pajak Penghasilan bagi Desainer

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Oecd, publikasi oecd, kejahatan pajak, investigasi, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax