Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan panduan untuk negara-negara dalam melakukan investigasi kejahatan pajak (tax crime).

Panduan ini bertujuan untuk membantu tiap yurisdiksi meningkatkan upaya penegakan hukum pidana bidang perpajakan, sekaligus membantu menyusun prosedur investigasi yang komprehensif.

"Panduan tiap yurisdiksi harus menjadi titik referensi utama bagi penyidik pajak dalam menjalankan peran mereka di tahap investigasi kriminal, mulai dari rujukan dan perencanaan kasus, hingga putusan dakwaan, rujukan penuntutan, dan prosedur pasca-investigasi," tulis laporan OECD, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Berdasarkan laporan tersebut, OECD menemukan bahwa beberapa yurisdiksi tidak memiliki panduan yang komprehensif untuk menyelidiki kejahatan pajak.

Kurangnya panduan, ditambah dengan adanya kesenjangan kelembagaan, kerap kali menimbulkan ketidakselarasan antara penyidik yang memiliki pengetahuan teknis dan memiliki kewenangan hukum memadai untuk menyelidiki kasus kejahatan pajak yang kompleks.

"Mengembangkan panduan operasional akan meningkatkan kualitas dan kecepatan investigasi, serta memungkinkan penyidik mengakses prosedur penegakan hukum dengan mudah," sebut OECD dikutip dari Tax Notes International.

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Panduan tersebut juga memungkinkan negara untuk mengintegrasikan praktik terbaik global ke dalam prosedur mereka sendiri. Tentunya, hal itu akan memperkuat koordinasi antara badan administrasi pajak dan badan penegak hukum.

OECD menyatakan kerangka kerja yang disajikan dalam laporan tersebut memuat gambaran secara garis besar untuk memandu penyidik melakukan keseluruhan investigasi. Namun, tiap negara harus mempertimbangkan keadaan, tantangan, dan prioritas ketika mengembangkan dan panduan tersebut.

"Manual juga harus menyertakan komentar dan daftar periksa terperinci," bunyi laporan OECD.

Baca Juga: Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

OECD juga meminta yurisdiksi untuk menyediakan manual mereka dalam format digital. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, memungkinkan tautan ke prosedur yang relevan, dan memungkinkan pengguna untuk mencari pedoman dengan lebih mudah.

Menjadikan manual tersedia untuk umum dapat meningkatkan transparansi, kata laporan tersebut, mengutip contoh-contoh seperti Manual Pendapatan Internal IRS.

Namun, laporan OECD mengakui bahwa negara memiliki alasannya masing-masing ketika merahasiakan sebagian dokumen prosedur investigasi kejahatan pajak. (rig)

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Oecd, publikasi oecd, kejahatan pajak, investigasi, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi