Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

A+
A-
2
A+
A-
2
Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menegaskan peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode I/2025 bisa langsung mengikuti USKP B periode II/2025 atau periode III/2025.

Peserta USKP A periode I/2025 bisa mengikuti USKP B periode II/2025 ataupun periode III/2025 sepanjang sudah dinyatakan lulus dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A. Nanti, peserta perlu mengunggah sertifikat dimaksud untuk mengikuti USKP B pada periode II/2025 atau periode III/2025.

"Nanti ada fitur gunakan data sebelumnya. Silakan diklik itu. Untuk sertifikat A-nya di-upload ulang sekalian dengan surat pernyataannya. Data sertifikat A tidak langsung masuk ke database untuk mengikuti USKP B," kata Anggota KP3SKP Dwi Rahmawati, dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Sertifikat konsultan pajak tingkat A berformat PDF yang diperoleh peserta USKP setelah dinyatakan lulus dalam USKP periode I/2025 telah dikirimkan oleh KP3SKP ke email peserta pada pekan lalu.

Sebagaimana diatur dalam Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-11/KP3SKP/VII/2025, dokumen yang harus diunggah oleh pendaftar USKP B antara lain:

  • Scan Ijazah Asli berwarna
  • Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
  • Scan KTP Asli berwarna
  • Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000
  • Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A

Bila peserta sudah mengikuti e-learning open access (OA) dan memperoleh sertifikat OA, peserta perlu mengunggah sertifikat tersebut sebagai halaman kedua dari surat pernyataan.

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Sebagai informasi, seseorang berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak bila sudah dinyatakan lulus USKP tingkat A, B, atau C.

USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Lebih lanjut, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Baca Juga: Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Terakhir, USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C. Dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C, konsultan pajak dapat memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.

Sertifikat di atas diperlukan untuk mengurus izin praktik tingkat A, B, dan C sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (rig)

Baca Juga: Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : USKP A, USKP B, ujian sertifikasi konsultan pajak, konsultan pajak, PPPK, KP3SKP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L