Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak: Melemah dari Dolar AS, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak: Melemah dari Dolar AS, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Namun, rupiah justru terpantau menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.234. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.215 per dolar AS.

Di sisi lain, rupiah berbalik menguat atas dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.624,18 per dolar Australia, naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.660,97 per dolar Australia.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.823,08 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.846,49 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.684,20 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp12.733,76 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp19.008,07. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp19.109,32 per euro.

Baca Juga: Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 7/MK/EF.2/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Kartu Perdana

Berikut kurs pajak periode 16 Juli 2025 - 22 Juli 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.234,00 19,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.624,18 -36,79
3 Dolar Kanada (CAD) 11.871,30 -46,15
4 Kroner Denmark (DKK) 2.547,59 -13,62
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.068,10 2,52
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.823,08 -23,41
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.752,09 -111,45
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.606,30 -4,29
9 Poundsterling Inggris (GBP) 22.030,19 -157,27
10 Dolar Singapura (SGD) 12.684,20 -49,56
11 Kroner Swedia (SEK) 1.703,95 0,46
12 Franc Swiss (CHF) 20.382,69 -62,67
13 Yen Jepang (JPY) 11.078,96 -173,07
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,72 0,01
15 Rupee India (INR) 189,34 -0,21
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.124,97 18,55
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,08 -0,07
18 Peso Philipina (PHP) 287,25 -0,54
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.328,40 5,00
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,04 -0,03
21 Baht Thailand (THB) 498,77 -1,34
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.678,97 -53,77
23 Euro Euro (EUR) 19.008,07 -101,25
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.261,34 -2,41
25 Won Korea (KRW) 11,81 -0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak Sampai Batas Waktu, Uang Tunai Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Minta Waktu Setahun Sebelum Pungut Pajak Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%