Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Ilustrasi.

SANGGAU, DDTCNews - Sebuah kios aksesoris ponsel di Sanggau, Kalimantan Barat tiba-tiba didatangai petugas pajak dari KPP Pratama Sanggau. Ada apa gerangan?

Ternyata, petugas pajak sedang melakukan sosialisasi perpajakan kepada pelaku UMKM. Bisnis berskala UMKM dianggap menjadi tulang punggung ekonomi nasional mengingat jumlah pelakunya yang sangat banyak.

"Petugas mendatangi tempat usaha UMKM untuk mengenalkan tata cara pelaporan pajak, kewajiban sebagai pelaku usaha, serta manfaat dari kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan," kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Sanggau Arraya Syanazh dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Berdasarkan data pemerintah, UMKM di Indonesia menyumbang 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Jumlah pelakunya juga menyerap nyaris 97% dari total tenaga kerja nasional. Itulah mengapa kantor pajak mulai gencar melakukan sosialisasi perpajakan terhadap pelaku UMKM.

Arraya mengatakan kunjungan lapangan seperti ini merupakan wujud dari pendekatan persuasif dan edukatif dari petugas pajak. Dengan cara begini, wajib pajak bisa mendapat pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, serta menumbuhkan kepercayaan.

"Kami berkomitmen untuk terus menjangkau pelaku UMKM di wilayah kerja melalui program penyuluhan dan pendampingan yang berkesinambungan," kata Arraya.

Baca Juga: ‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Pemilik kios aksesoris HP, Eva Roossanty, turut menyampaikan apresiasi atas bimbingan yang diberikan. Dia mengungkapkan bahwa edukasi ini sangat membantu dirinya dalam memahami hal-hal yang sebelumnya dirasa kompleks.

"Saya merasa sangat terbantu dengan adanya edukasi ini. Penjelasannya mudah dipahami dan sangat relevan dengan usaha yang saya jalankan. Sekarang saya jauh lebih paham tentang pajak dan bagaimana cara memenuhi kewajiban saya. Ternyata, pajak itu mudah," ujar Eva.

Kewajiban Pajak UMKM

Secara sederhana, aspek perpajakan bagi UMKM terdiri dari 4M, yakni pertama, mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP. Kedua, menghitung pajak terutang. Ketiga, membayar pajak terutang. Keempat, melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Terkait dengan kewajiban menghitung dan membayar pajak terutang, dilansir dari pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%. Pembayaran PPh final tersebut wajib dilakukan setiap bulan. Namun, ada ketentuan yang berlaku.

Omzet Tidak Kena Pajak untuk UMKM

Sesuai PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.

Baca Juga: Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sederhananya, apabila wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0,5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, administrasi pajak, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol