Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

A+
A-
7
A+
A-
7
Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

SALAH satu tantangan utama dalam pemeriksaan pajak adalah memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi secara tepat dan terdokumentasi dengan baik. Strategi yang dapat dilakukan adalah rekonsiliasi PPh dan PPN secara berkala guna menjaga keakuratan pelaporan.

Terlebih, sejak diterbitkannya PMK 15/2025, proses pemeriksaan didorong lebih efisien dan akurat. Pemangkasan jangka waktu pemeriksaan menjadi salah satu perubahan penting dalam PMK tersebut. Hal ini menuntut kesiapan administrasi dan dokumentasi dari wajib pajak sejak awal.

Dalam konteks administrasi, pemahaman sejumlah ketentuan terbaru menyangkut coretax system juga dibutuhkan. Misalnya, PER-11/PJ/2025 yang memuat ketentuan pelaporan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam pelaksanaan coretax system.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Pemahaman tersebut sangat krusial agar rekonsiliasi dapat dilakukan secara konsisten dan tepat. Selain mempermudah penyediaan dokumen pendukung dan memperlancar proses pemeriksaan, rekonsiliasi menjadi bagian dari upaya mitigasi potensi koreksi, bahkan sengketa.

Dalam konteks tersebut, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi yang sistematis dan terperinci menjadi krusial. Dokumen tersebut berperan penting saat wajib pajak menjelaskan kepada pemeriksa atas perbedaan atau ketidaksesuaian data dengan dukungan dasar hukum yang kuat.

Secara khusus, rekonsiliasi fiskal bertujuan menjembatani perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal. Proses ini harus disusun secara logis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dikarenakan setiap koreksi harus memiliki justifikasi yang jelas dengan dukungan bukti memadai.

Baca Juga: Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rekonsiliasi PPh dan PPN pun penting dilakukan secara rutin agar potensi ketidaksesuaian dapat teridentifikasi lebih awal sebelum masuk pemeriksaan. Hal ini sejalan pengaturan dalam PMK 15/2025 yang mengharuskan wajib pajak lebih proaktif dalam menyiapkan data dan dokumen.

Kertas kerja rekonsiliasi PPh dan PPN yang tersusun dengan baik akan memudahkan klarifikasi atas temuan pemeriksa, menjembatani perbedaan interpretasi, serta memperkuat posisi wajib pajak dalam proses pembuktian.


Baca Juga: DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Kartu Perdana

Dengan adanya urgensi tersebut, DDTC Academy menggelar practical course bertajuk Penyusunan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN. Acara ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.

Pemateri adalah 3 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika, Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin, dan Specialist of DDTC Consulting Khansa Mardhia Matovani.

Berikut ini beberapa topik utama yang akan dibahas.

Baca Juga: WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak Sampai Batas Waktu, Uang Tunai Disita
  • Klasifikasi Penghasilan dan Pengertian Pajak Penghasilan
  • Persiapan Kertas Kerja Rekonsiliasi Pajak Penghasilan Potong Pungut untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Permasalahan yang Sering Timbul pada Rekonsiliasi PPh Potong Pungut
  • Pengertian PPN dan Pengusaha Kena Pajak
  • Identifikasi Pengkreditan Transaksi Pajak Masukan dan Keluaran dalam PPN
  • Persiapan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Permasalahan yang Sering Timbul pada Rekonsiliasi PPN


Berikut ini fasilitas yang akan didapatkan peserta.

  • Modul training hardcopy serta b/w softcopy (pada dashboard peserta pada situs web DDTC Academy)
  • E-certificate of attendance
  • Sesi tanya-jawab interaktif
  • Networking session dengan para pemateri dan peserta
  • Voucer diskon 15% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Training kit
  • Snack, makan siang, dan kopi/teh
  • Akses ke DDTC Library

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 23 Juli 2025) senilai Rp2.700.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp3.000.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.650.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Baca Juga: Asosiasi Dokter Minta Otoritas Australia Segera Terapkan Sugar Tax

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, practical course, pajak, rekonsiliasi pajak, pemeriksaan pajak, PMK 15/2025, PER-11/PJ/2025, PPh, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Minta Waktu Setahun Sebelum Pungut Pajak Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol