Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Ilustrasi. (freepik)

SALAH satu transaksi dalam suatu grup usaha yang harus mendapat atensi adalah penyerahan jasa intragrup (intra-group services). Berbagai transaksi jasa intragrup tersebut harus sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle (ALP).

Terkait dengan PKKU, perlu dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi wajib pajak. Selain itu, perlu dipastikan kewajaran dari pembayaran jasa intragrup. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi koreksi yang dilakukan otoritas.

Sesuai dengan PMK 172/2023, transaksi jasa bahkan dianggap sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Oleh karena itu, penerapan PKKU untuk transaksi jasa harus dilakukan juga dengan tahapan pendahuluan.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Dalam tahapan pendahuluan, wajib pajak perlu membuktikan bahwa jasa yang diberikan bukan bagian dari negative list yang tidak boleh dibebankan kepada penerima jasa. Adapun negative list tersebut sebelumnya juga masuk dalam SE-50/PJ/2013. Apa saja?

Pertama, aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity). Kedua, aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association).

Ketiga, duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak. Keempat, jasa yang memberi manfaat incidental. Kelima, jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on-call contract) terlebih dahulu (dalam hal on-call services).

Baca Juga: Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Pemahaman ini penting untuk dimiliki wajib pajak. Jika transaksi dianggap tidak memenuhi PKKU, ada risiko dilakukannya penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, Anda dapat mengukuti exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Mengelola Salah Satu Risiko Transfer Pricing dalam Pemeriksaan Pajak.

Acara akan digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC. Pemateri merupakan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing. Mereka adalah Assistant Manager of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Senior Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Baca Juga: Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Dalam exclusive seminar kali ini, para peserta juga secara eksklusif akan mengikuti simulasi uji manfaat transaksi jasa intragrup. Dengan demikian, peserta akan memiliki pemahaman teknis, khususnya terkait pembuktian manfaat jasa intragrup dan penilaian kewajaran imbalan yang dibayarkan.

Adapun topik yang akan dibahas oleh pemateri meliputi:

  • Konsep dan Tahapan Penerapan Arm’s Length Principle dalam Transaksi Jasa Intragrup;
  • Motif dan Model Pengaturan Jasa Intragrup;
  • Identifikasi Transaksi Pemberian/Pemanfaatan Jasa Intragrup;
  • Daftar Negatif Jasa yang Tidak Dapat Ditagihkan;
  • Identifikasi Manfaat dan Uji Manfaat;
  • Metode Transfer Pricing yang Sesuai untuk Transaksi Jasa Intragrup;
  • Arm’s Length Charge untuk Transaksi Jasa Intragrup;
  • Perhitungan Imbalan Kewajaran atas Jasa Intragrup:
    • Penetapan Harga Tanpa Mark-Up,
    • Penetapan Harga dalam Kasus Jasa Pass-Through,
    • Alokasi Biaya: Langsung (Direct Charge) atau Tidak Langsung (Indirect Charge);
  • Isu-Isu terkait dengan Transaksi Jasa Intragrup:
    • Penerapan Cost-Plus Dengan atau Tanpa Mark-Up,
    • Jasa Intragrup yang Bernilai Tambah Rendah;
  • Penyelesaian Pemeriksaan Pajak terkait dengan Jasa Intragrup;
  • Landmark Case Law Transaksi Jasa Intragrup; serta
  • Eksklusif: Simulasi Uji Manfaat Transaksi Jasa Intragrup.


Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Adapun fasilitas untuk peserta antara lain:

  • Modul hardcopy dan b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy);
  • E-Certificate of Attendance;
  • Sesi tanya-jawab interaktif;
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC;
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan;
  • Training kit;
  • Morning refreshment, snack, dan makan siang; serta
  • Akses ke DDTC Library

Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.

Selain itu, dalam ajang Asia-Pacific Tax Awards 2025, DDTC juga menjadi nominasi (shortlisted candidate) pada 15 kategori. Salah satu kategori yang dimaksud adalah Transfer Pricing Firm of the Year pada kelompok Jurisdiction Awards.

Baca Juga: Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, seminar pajak, pemeriksaan pajak, transfer pricing, PMK 172/2023, SE-50/PJ/2013

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak