Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan saran kepada wajib pajak yang mengalami kendala saat akan membuat kode billing SPT PPN Mei 2025 di Coretax DJP.
Melalui media sosial, wajib pajak bersangkutan mengaku tidak bisa membuat kode billing lantaran kode billing sebelumnya sudah kedaluwarsa (expired), tetapi kode billing itu masih tersimpan di menu SPT Menunggu Pembayaran.
“Saya tidak bisa membuat billing baru untuk SPT PPN Mei 2025 karena billing sebelumnya sudah expired, tetapi masih tersimpan di menu SPT Menunggu Pembayaran,” cuit wajib pajak di media sosial, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, Kring Pajak menjelaskan kode billing yang sudah expired normalnya akan kembali ke menu Konsep SPT dan wajib pajak selanjutnya dapat mengedit kembali SPT. Jika sudah benar, wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan kembali.
Namun, apabila kode billing sudah expired, tetapi SPT Masa-nya masih di menu SPT Menunggu Pembayaran atau belum pindah ke menu Konsep SPT, wajib pajak diimbau untuk meminta bantuan dibuatkan tiket Melati (Pelaporan Insiden Meja Layanan Teknologi Informasi).
“Pembuatan tiket Melati bisa via helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, livechat di http://pajak.go.id, atau email ke [email protected] dengan menyertakan kronologi dan informasi yang lengkap terkait kendala yang dialami,” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Pembangunan coretax ini juga menjadi bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.