Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan saran kepada wajib pajak yang mengalami kendala saat akan membuat kode billing SPT PPN Mei 2025 di Coretax DJP.

Melalui media sosial, wajib pajak bersangkutan mengaku tidak bisa membuat kode billing lantaran kode billing sebelumnya sudah kedaluwarsa (expired), tetapi kode billing itu masih tersimpan di menu SPT Menunggu Pembayaran.

“Saya tidak bisa membuat billing baru untuk SPT PPN Mei 2025 karena billing sebelumnya sudah expired, tetapi masih tersimpan di menu SPT Menunggu Pembayaran,” cuit wajib pajak di media sosial, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Sementara itu, Kring Pajak menjelaskan kode billing yang sudah expired normalnya akan kembali ke menu Konsep SPT dan wajib pajak selanjutnya dapat mengedit kembali SPT. Jika sudah benar, wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan kembali.

Namun, apabila kode billing sudah expired, tetapi SPT Masa-nya masih di menu SPT Menunggu Pembayaran atau belum pindah ke menu Konsep SPT, wajib pajak diimbau untuk meminta bantuan dibuatkan tiket Melati (Pelaporan Insiden Meja Layanan Teknologi Informasi).

“Pembuatan tiket Melati bisa via helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, livechat di http://pajak.go.id, atau email ke [email protected] dengan menyertakan kronologi dan informasi yang lengkap terkait kendala yang dialami,” jelas Kring Pajak.

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Pembangunan coretax ini juga menjadi bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, kode billing, spt masa ppn, coretax, coretax djp, coretax system, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak