Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

A+
A-
1
A+
A-
1
Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Sejumlah warga mengabadikan momen dengan foto bersama di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nz

JAKARTA, DDTCNews - Laporan Keuangan Ditjen Pajak (DJP) 2024 menunjukkan permohonan insentif PPh badan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih tergolong minim.

Hingga September 2024, tercatat hanya ada 7 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra. Belum ada satupun wajib pajak yang mengajukan tax holiday terkait financial center IKN, tax holiday terkait pemindahan kantor pusat ke IKN, dan supertax deduction.

"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024," tulis DJP dalam laporan keuangannya, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, insentif perpajakan di IKN serta daerah mitra diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.

Wajib pajak yang melakukan penanaman modal di IKN ataupun daerah mitra berhak memperoleh fasilitas tax holiday untuk jangka waktu tertentu, mulai dari hanya selama 10 tahun hingga 30 tahun.

Bila penanaman modal dilakukan pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum, wajib pajak bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun hingga 30 tahun pajak.

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Bila penanaman modal dilakukan pada bidang usaha bangkitan ekonomi, wajib pajak berhak memanfaatkan tax holiday selama 10 tahun pajak hingga 20 tahun pajak. Bila wajib pajak menanamkan modal pada bidang usaha lainnya, wajib pajak bisa memanfaatkan tax holiday selama 10 tahun pajak.

Lebih lanjut, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN. Tax holiday diberikan selama 20 tahun hingga 25 tahun pajak.

Terakhir, pemerintah juga memberikan fasilitas tax holiday bagi wajib pajak yang mendirikan atau memindahkan kantor pusat/regional ke IKN. Fasilitas tax holiday yang diberikan adalah sebesar 100% untuk 10 tahun pajak pertama dan 50% untuk 10 tahun pajak berikutnya. (dik)

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, ibu kota nusantara, IKN, fasilitas pajak, insentif pajak, pajak, tax holiday, PP 12/2023, PMK 28/2024, Laporan Keuangan DJP 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak