Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

A+
A-
2
A+
A-
2
Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan survei kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan pada tahun ini.

DJP melaksanakan survei ini dengan menggandeng lembaga independen oleh PT. Sigma Research Indonesia. Dalam pelaksanaannya, akan ada link atau tautan berisi kuesioner yang dikirimkan DJP kepada wajib pajak untuk diisi.

"Melalui metode web-based survey, kamu mungkin akan menerima tautan kuesioner via Whatsapp dari 082230009880 atau 082312326149," bunyi unggahan DJP di media sosial, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: 2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

DJP menjelaskan survei ini bertujuan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Selain itu, pelaksanaan survei juga untuk menjaring opini publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP.

Periode survei dilakukan pada Juli sampai dengan Agustus 2025.

DJP pun mengundang wajib pajak untuk berpartisipasi dalam survei kepuasan layanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan tersebut. Apabila memperoleh tautan berisi kuesioner dari DJP, wajib pajak dapat segera mengisinya.

Baca Juga: DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Menurut DJP, partisipasi wajib pajak dibutuhkan dalam survei untuk mewujudkan pelayanan DJP yang lebih optimal. Otoritas pun menjamin kerahasiaan informasi yang disampaikan wajib pajak dalam survei.

"Jangan khawatir, kerahasiaan informasimu terjamin penuh," tulis DJP. (dik)

Baca Juga: Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, survei kepuasan layanan, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tagih Tunggakan Pajak Rp173,5 Miliar, Kanwil DJP Ini Sita 47 Aset WP

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta