Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

A+
A-
0
A+
A-
0
Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperjelas ketentuan tempat pendaftaran bagi wajib pajak instansi pemerintah yang berada di luar negeri. Penjelasan tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (11) Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

Merujuk pasal tersebut, instansi pemerintah yang berada di luar negeri wajib mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan kantor pusat instansi pemerintah yang berada di Indonesia.

“Dalam hal tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan sebenarnya...berada di luar wilayah Indonesia, instansi pemerintah dimaksud wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan kantor pusat instansi pemerintah yang berada di Indonesia,” bunyi Pasal 10 ayat (11) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PER-7/PJ/2025, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP untuk diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kewajiban pendaftaran tersebut berlaku juga untuk instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PER-7/PJ/2025 pun telah menguraikan ketentuan KPP yang menjadi tempat terdaftar bagi setiap jenis wajib pajak, termasuk instansi pemerintah. Adapun instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya tersebut ditentukan berdasarkan pada 3 ketentuan, tergantung pada jenis instansi pemerintah.

Pertama, instansi pemerintah pusat. Tempat kedudukan instansi pemerintah pusat adalah tempat kantor kepala instansi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat berada.

Kedua, instansi pemerintah daerah. Tempat kedudukan instansi pemerintah daerah adalah tempat kantor kepala instansi pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada.

Baca Juga: NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Ketiga, instansi pemerintah desa. Tempat kedudukan instansi pemerintah desa adalah tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada.

Sementara itu, untuk instansi pemerintah yang berada di luar negeri maka tempat kedudukannya mengikuti tempat kedudukan kantor pusat instansi pemerintah yang berada di Indonesia. Nah, ketentuan tempat kedudukan untuk keperluan pendaftaran bagi instansi pemerintah yang berada di luar negeri belum diatur dalam perdirjen terdahulu.

Sebelumnya, ketentuan teknis seputar pendaftaran NPWP diatur dalam PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2024. Beleid terdahulu itu telah mengatur tempat kedudukan instansi pemerintah, tetapi belum menyebutkan ketentuan mengenai tempat kedudukan bagi instansi pemerintah yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2024 kini telah dicabut semenjak berlakunya PER-7/PJ/2025. Adapun PER-7/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 21 Mei 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, wajib pajak, instansi pemerintah, tempat kedudukan instansi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan