Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperjelas ketentuan tempat pendaftaran bagi wajib pajak instansi pemerintah yang berada di luar negeri. Penjelasan tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (11) Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Merujuk pasal tersebut, instansi pemerintah yang berada di luar negeri wajib mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan kantor pusat instansi pemerintah yang berada di Indonesia.
“Dalam hal tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan sebenarnya...berada di luar wilayah Indonesia, instansi pemerintah dimaksud wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan kantor pusat instansi pemerintah yang berada di Indonesia,” bunyi Pasal 10 ayat (11) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PER-7/PJ/2025, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP untuk diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kewajiban pendaftaran tersebut berlaku juga untuk instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PER-7/PJ/2025 pun telah menguraikan ketentuan KPP yang menjadi tempat terdaftar bagi setiap jenis wajib pajak, termasuk instansi pemerintah. Adapun instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.
Tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya tersebut ditentukan berdasarkan pada 3 ketentuan, tergantung pada jenis instansi pemerintah.
Pertama, instansi pemerintah pusat. Tempat kedudukan instansi pemerintah pusat adalah tempat kantor kepala instansi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat berada.
Kedua, instansi pemerintah daerah. Tempat kedudukan instansi pemerintah daerah adalah tempat kantor kepala instansi pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada.
Ketiga, instansi pemerintah desa. Tempat kedudukan instansi pemerintah desa adalah tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah yang berada di luar negeri maka tempat kedudukannya mengikuti tempat kedudukan kantor pusat instansi pemerintah yang berada di Indonesia. Nah, ketentuan tempat kedudukan untuk keperluan pendaftaran bagi instansi pemerintah yang berada di luar negeri belum diatur dalam perdirjen terdahulu.
Sebelumnya, ketentuan teknis seputar pendaftaran NPWP diatur dalam PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2024. Beleid terdahulu itu telah mengatur tempat kedudukan instansi pemerintah, tetapi belum menyebutkan ketentuan mengenai tempat kedudukan bagi instansi pemerintah yang berada di luar negeri.
PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2024 kini telah dicabut semenjak berlakunya PER-7/PJ/2025. Adapun PER-7/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 21 Mei 2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.