Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025 mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap impor barang pindahan. Meski demikian, fasilitas tersebut tidak diberikan atas impor barang pindahan berupa barang kena cukai (BKC).

Kasubdit Impor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chotibul Umam mengatakan BKC seperti rokok dan minuman beralkohol tidak dikategorikan sebagai barang pindahan alias masuk sebagai negative list. Oleh karena itu, atas importasinya tetap harus membayar bea masuk, PDRI, dan cukai.

"Barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol dan cerutu ini tidak bisa dikategorikan sebagai barang pindahan," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Chotibul menjelaskan ketentuan mengenai pengenaan cukai diatur dalam UU 39/2007 tentang Cukai s.t.d.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada beleid ini tidak diatur mengenai pembebasan cukai atas barang pindahan.

Sejalan dengan pengaturan tersebut, pemerintah tidak memasukkan BKC ke dalam kategori barang pindahan. Sebab, barang pindahan mengacu pada barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia.

"Barang pindahan ini kan diberikan fasilitas pembebasan, sementara UU Cukai tidak mengatur mengenai pembebasan cukai atas barang pindahan. Nah itu yang menjadi pertimbangan sehingga [BKC] tidak dapat diperlakukan sebagai barang pindahan," kata Chotibul.

Baca Juga: Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

PMK 25/2025 telah mengatur 5 negative list atau barang yang tidak mendapat fasilitas impor barang pindahan. Pertama, kendaran bermotor seperti mobil dan sepeda motor. Kedua, kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara.

Ketiga, suku cadang dan bagian dari kendaraan mobil dan motor. Keempat, barang kena cukai. Kelima, barang impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan. (dik)

Baca Juga: DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor, barang kena cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya