Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025 mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap impor barang pindahan. Meski demikian, fasilitas tersebut tidak diberikan atas impor barang pindahan berupa barang kena cukai (BKC).

Kasubdit Impor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chotibul Umam mengatakan BKC seperti rokok dan minuman beralkohol tidak dikategorikan sebagai barang pindahan alias masuk sebagai negative list. Oleh karena itu, atas importasinya tetap harus membayar bea masuk, PDRI, dan cukai.

"Barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol dan cerutu ini tidak bisa dikategorikan sebagai barang pindahan," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Chotibul menjelaskan ketentuan mengenai pengenaan cukai diatur dalam UU 39/2007 tentang Cukai s.t.d.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada beleid ini tidak diatur mengenai pembebasan cukai atas barang pindahan.

Sejalan dengan pengaturan tersebut, pemerintah tidak memasukkan BKC ke dalam kategori barang pindahan. Sebab, barang pindahan mengacu pada barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia.

"Barang pindahan ini kan diberikan fasilitas pembebasan, sementara UU Cukai tidak mengatur mengenai pembebasan cukai atas barang pindahan. Nah itu yang menjadi pertimbangan sehingga [BKC] tidak dapat diperlakukan sebagai barang pindahan," kata Chotibul.

Baca Juga: Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

PMK 25/2025 telah mengatur 5 negative list atau barang yang tidak mendapat fasilitas impor barang pindahan. Pertama, kendaran bermotor seperti mobil dan sepeda motor. Kedua, kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara.

Ketiga, suku cadang dan bagian dari kendaraan mobil dan motor. Keempat, barang kena cukai. Kelima, barang impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan. (dik)

Baca Juga: Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor, barang kena cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Mendag AS: Negara Kecil Akan Kena Bea Masuk 10%

Senin, 21 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, Pemerintah Yakin Bisa Pacu Padat Karya

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Berantas Rokok Ilegal, DJBC Gunakan Pendekatan Sosio-Kultural

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP