Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

A+
A-
0
A+
A-
0
Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia masih belum merampungkan negosiasi tarif impor resiprokal dengan AS. Jika tidak ada kesepakatan, Malaysia akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 25% atas barang-barang yang dipasok ke pasar AS.

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Zafrul Aziz mengatakan negosiasi masih berlangsung hingga saat ini. Meski belum mencapai kesepakatan, dia optimistis AS bakal mengenakan tarif impor kurang dari 20%, seperti negara tetangga Indonesia dan Filipina.

"Tujuannya adalah mencapai tarif serendah mungkin. Saya pikir kami bisa mencapai angka yang kami rasa adil bagi kedua belah pihak," katanya, dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Zafrul menjelaskan Malaysia-AS belum mencapai kesepakatan lantaran masih dalam merundingkan beberapa aspek teknis. Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk bernegosiasi sebelum tenggat 1 Agustus 2025.

Seperti dilansir dari South China Morning Post, pemerintah Malaysia tengah berupaya menurunkan tarif menjadi 20%. Sejauh ini, ada kemajuan dalam pembahasan kedua belah pihak dalam mengatasi kekhawatiran AS mengenai penyelundupan semikonduktor.

Namun, Negeri Jiran tersebut enggan memenuhi permintaan utama AS, terutama terkait perpanjangan keringanan pajak kendaraan listrik, mengurangi batas kepemilikan saham asing di sektor tenaga listrik dan keuangan, serta memotong subsidi untuk nelayan lokal.

Baca Juga: Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sebagai informasi, pemerintah AS telah mengumumkan tarif impor resiprokal ke beberapa mitra dagang. Di kawasan Asia Tenggara, baru Indonesia, Filipina dan Vietnam yang berhasil meneken kesepakatan dengan AS.

Tarif bea masuk yang dikenakan terhadap 3 negara itu turun signifikan dari rencana awal. Indonesia dan Filipina kini dikenai tarif 19% dan Vietnam 20%. Sementara itu, AS berencana mematok tarif kepada Malaysia sebesar 25%, Thailand 36%, India 27%. (rig)

Baca Juga: DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, indonesia, filipina, AS, bea masuk, bea masuk resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biaya Fasilitas Sewa Gedung

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan