Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan penjelasan kepada wajib pajak koperasi terkait dengan pemotongan PPh atas penjualan agunan secara lelang pada 3 Juli 2025.

Marniati selaku perwakilan dari wajib pajak koperasi tersebut mengatakan koperasi mengambil alih agunan atas aset berupa tanah dan/atau bangunan. Selanjutnya, koperasi berencana untuk menjual aset tersebut melalui lelang.

“Mungkin dari pihak perpajakan bisa menjelaskan sesuai aturan yang berlaku saat ini. Siapakah penanggung pajaknya?” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Petugas pajak dari KP2KP Sinjai Arfian menjelaskan ketentuan mengenai mekanisme pemotongan PPh diatur dalam PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam Pasal 193 PMK 81/2024, disebutkan apabila wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan, sebagai penerima penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan maka wajib menyetor sendiri PPh yang terutang sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat berwenang yang dimaksud ialah pejabat lelang. Adapun PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PHTB) wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

“Pejabat yang berwenang hanya menandatangani risalah lelang jika orang pribadi atau badan dapat membuktikan telah memenuhi kewajiban perpajaknnya,” jelas Arfian.

Sesudah memberikan asistensi, Arfian lantas menginformasikan wajib pajak untuk tak ragu meminta konsultasi kepada petugas pajak apabila memang masih menghadapi kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, lelang, phtb, pengalihan hak atas tanah/bangunan, pph final, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Akibat Salah Setor, Daerah Ini Duga Ada Kebocoran PBBKB Rp100 Miliar

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan