Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pemerintah tidak akan serta merta menyerahkan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS).

Dalam kesepakatan perdagangan resiprokal (agreement on reciprocal trade) antara Indonesia dan AS, kedua negara sepakat untuk menyiapkan landasan hukum mengenai tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara yang sah, aman, dan terukur.

"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Meutya menegaskan pemindahan data pribadi secara lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Contoh pemindahan data yang sah antara lain mesin pencari seperti Google dan Bing; penyimpanan data melalui layanan cloud computing; komunikasi digital melalui platform media sosial seperti Whatsapp, Facebook, dan Instagram; pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce; serta keperluan riset dan inovasi digital.

Transmisi data antarnegara akan dilakukan di bawah pengawasan pemerintah sejalan dengan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Keduanya secara eksplisit mengatur mekanisme dan syarat pengiriman data pribadi ke luar Indonesia.

Baca Juga: DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," ungkap Meutya.

Meutya pun mengeklaim transmisi data antarnegara sudah lazim diterapkan oleh negara lain. Negara G-7 sudah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," ujar Meutya.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sebagai informasi, rencana Indonesia untuk memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi dari Indonesia ke AS dalam pernyataan bersama terkait kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS.

Dalam pernyataan bersama tersebut, terdapat beberapa hal yang disetujui Indonesia agar AS bersedia menurunkan bea masuk atas barang Indonesia dari 32% menjadi 19%, termasuk soal transfer data pribadi.

"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari Indonesia ke AS melalui pengakuan atas AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia," tulis White House dalam keterangan resminya. (dik)

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : AS, bea masuk resiprokal, pertukaran data, kesepakatan perdagangan resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan