Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) berupa pengurangan pajak sebesar 50% dan 80%.

Insentif ini diberikan guna menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

"Harapannya hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Secara terperinci, pengurangan PBBKB sebesar 50% diberikan untuk pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum, sedangkan pengurangan PBBKB sebesar 80% diberikan untuk bahan bakar kendaraan militer seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.

Fasilitas diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542/2025 yang dinyatakan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Lusiana mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Pengurangan PBBKB juga merupakan bentuk dukungan terhadap tugas strategis nasional.

Baca Juga: Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara," kata Lusiana.

Di sisi lain, pengurangan PBBKB diharapkan dapat mendorong wajib pajak PBBKB untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyetorkan dan melaporkan kewajiban pajaknya. (dik)

Baca Juga: Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pbbkb, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, jakarta, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN SERANG

Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan