Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

A+
A-
0
A+
A-
0
Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari berbagai fasilitas olahraga.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin Muhammad Syahid mengatakan penerimaan barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dari fasilitas olahraga selama ini belum tergarap maksimal. Sejauh ini, baru 20 dari 49 fasilitas olahraga di Kota Banjarmasin yang terdaftar sebagai wajib pajak.

"Mulai dari gym hingga sanggar senam sejauh ini baru sebatas terdata, belum dikenakan pajak," ujarnya, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

Syahid menilai potensi penerimaan PBJT dari fasilitas olahraga tergolong besar. Hal itu tecermin dari setoran PBJT atas fasilitas olahraga yang mampu menembus Rp1 miliar pada 2024.

Selain itu, penerimaan PBJT dari fasilitas olahraga juga selalu mencapai target setiap tahun. Sayangnya, potensi penerimaan yang ada di Kota Banjarmasin belum sepenuhnya digali.

"Target selalu tercapai, tapi potensi yang belum tergali jauh lebih besar," kata Syahid dilansir kalselpos.com.

Baca Juga: Pengusaha Bandel, Kejari Bongkar 700 Papan Reklame yang Nunggak Pajak

Dalam rangka menggali potensi PBJT atas fasilitas olahraga, Syahid mengatakan pemkot terus menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama untuk pusat kebugaran. Namun, tidak semua pengusaha aktif memenuhi undangan BPKPAD untuk mengikuti sosialisasi.

Untuk diketahui, Perda Kota Banjarmasin No. 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur PBJT jasa kesenian dan hiburan antara lain mencakup olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10%. (dik)

Baca Juga: Piutang Pajak Capai Rp96 Miliar, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBJT, PBJT jasa hiburan dan kesenian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN INDRAMAYU

Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT