Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

A+
A-
1
A+
A-
1
Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas aturan baru mengenai pemungutan pajak atas transaksi belanja pemerintah daerah yang menggunakan sistem Katalog Elektronik.

Fokus utama FGD ialah membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2025. Regulasi itu mengatur tentang pihak lain yang bisa melakukan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak.

“Di Katalog Elektronik, kegiatan pemungutan, pelaporan dan penyetoran pajak atas transaksi metode uang persediaan dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Pusat,” kata Penyuluh Pajak Aditya Kurniawan Wijaya dikutip dari situs DJP, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Katalog Elektronik versi 6 merupakan platform digital yang digunakan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan dana APBN atau APBD melalui metode e-Purchasing. Aplikasi ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Aditya menambahkan dokumen tagihan yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan faktur pajak untuk transaksi dengan metode pembayaran uang persediaan.

“Ini berarti, penyedia barang dan jasa tidak perlu lagi mengunggah faktur pajak secara terpisah untuk transaksi UP di sistem ini. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi membuat faktur pajak dengan bentuk umum," tuturnya.

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Situbondo Bangun Nur Cahya Kurniawan menuturkan kegiatan FGD tersebut dapat memperkuat sinergi antara DJP, Ditjen Perbendaharaan (DJPb), dan pemerintah daerah.

"Harapannya, hal ini akan mempercepat rekonsiliasi penerimaan dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara serta pemungutan pajak dalam tata kelola pemerintahan ke depannya," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama situbondo, pajak, pajak daerah, katalog elektronik, belanja pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan