Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

A+
A-
1
A+
A-
1
Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas aturan baru mengenai pemungutan pajak atas transaksi belanja pemerintah daerah yang menggunakan sistem Katalog Elektronik.

Fokus utama FGD ialah membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2025. Regulasi itu mengatur tentang pihak lain yang bisa melakukan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak.

“Di Katalog Elektronik, kegiatan pemungutan, pelaporan dan penyetoran pajak atas transaksi metode uang persediaan dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Pusat,” kata Penyuluh Pajak Aditya Kurniawan Wijaya dikutip dari situs DJP, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Katalog Elektronik versi 6 merupakan platform digital yang digunakan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan dana APBN atau APBD melalui metode e-Purchasing. Aplikasi ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Aditya menambahkan dokumen tagihan yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan faktur pajak untuk transaksi dengan metode pembayaran uang persediaan.

“Ini berarti, penyedia barang dan jasa tidak perlu lagi mengunggah faktur pajak secara terpisah untuk transaksi UP di sistem ini. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi membuat faktur pajak dengan bentuk umum," tuturnya.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Situbondo Bangun Nur Cahya Kurniawan menuturkan kegiatan FGD tersebut dapat memperkuat sinergi antara DJP, Ditjen Perbendaharaan (DJPb), dan pemerintah daerah.

"Harapannya, hal ini akan mempercepat rekonsiliasi penerimaan dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara serta pemungutan pajak dalam tata kelola pemerintahan ke depannya," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama situbondo, pajak, pajak daerah, katalog elektronik, belanja pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online