Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Ilustrasi.

SAMPANG, DDTCNews – Pemkab Sampang, Jawa Timur, menurunkan tarif pajak air tanah (PAT). Penurunan tarif itu berlaku sejak Senin (7/7/2025) setelah Perda 3/2025 yang merevisi Perda 1/2024 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan.

Semula, tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Kini, tarif PAT turun menjadi hanya 5%. Artinya, Pemkab Sampang memangkas tarif PAT hingga 15%. Perubahan tarif PAT tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto.

“Kalau tarif tidak diturunkan akan membebani para wajib pajak. Dengan tarif yang relatif kecil akan mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” katanya, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Heldiyas menyebut kenaikan tarif PAT akan berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayar. Dia menambahkan realisasi penerimaan PAT pada semester pertama mencapai Rp138,71 juta dari target PAT 2025 sebesar Rp200 juta.

Dengan demikian, realisasi penerimaan PAT sebenarnya menunjukkan hasil yang positif karena telah mencapai 69% dari target. Kendati menunjukkan tren positif, Heldiyas mengatakan pemkab tetap menurunkan tarif PAT.

Pria yang akrab disapa Diyas tersebut menjelaskan PAT diperoleh dari kegiatan usaha masyarakat yang mengomersialkan air tanah. Menurutnya, PAT juga menyasar wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha dari sumber air hasil pengeboran milik pribadi.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Diyas mengungkapkan penurunan tarif PAT merupakan hasil kajian dengan legislatif saat revisi Perda PDRD. Tarif PAT dipangkas untuk meringankan wajib pajak. Sebab, terjadi kenaikan tarif dasar air yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur.

Diyas menjelaskan pemungutan PAT dilakukan setiap bulan kepada wajib pajak. Dengan tarif PAT terbaru, wajib pajak harus membayar PAT sebesar 5% dari nilai perolehan air tanah. Untuk itu, nilai pajak yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak tidak sama.

“Misal, hasil komersial air dalam sebulan Rp 300 ribu, maka lima persen dari Rp 300 ribu itu pajak yang harus dibayar,” jelasnya, seperti dilansir radarmadura.jawapos.com. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sampang, pajak, pajak daerah, pajak air tanah, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK