Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK

A+
A-
0
A+
A-
0
Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kembali mengajukan pengujian materiil atas Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Kali ini, permohonan pengujian materiil atas Pasal 23 UU Kementerian Negara diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa. Pengujian materiil bertujuan agar ketentuan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara turut berlaku atas wakil menteri, bukan hanya atas menteri saja.

"Saya merasa perlu menguji dan menegaskan Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan 'menteri dilarang merangkap jabatan' dianggap bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai 'termasuk wakil menteri'," kata Viktor dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Perlu diketahui, Pasal 23 UU Kementerian Negara melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN/perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

Masalahnya, UU Kementerian Negara tidak memuat larangan yang sama bagi wakil menteri. Akibatnya, kini banyak wakil menteri yang ditempatkan sebagai komisaris pada banyak BUMN.

Adanya wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dipandang menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: MK Tolak Judicial Review Terkait Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

"Dengan dirangkapnya jabatan komisaris oleh wakil menteri, pengawasan di perusahaan negara tidak optimal, bahkan berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan suap," kata Viktor.

Sebagai informasi, pengujian materiil atas Pasal 23 UU Kementerian Negara terkait dengan rangkap jabatan wakil menteri sesungguhnya telah diajukan oleh pemohon bernama Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Namun, mengingat pemohon meninggal dunia, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan dimaksud. "Dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra. (dik)

Baca Juga: Tak Sejalan dengan Penyatuan Atap, Syarat Kuasa Hukum Diuji ke MK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, UU Kementerian Negara, rangkap jabatan wakil menteri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:45 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

Pajak Hiburan 40-75% Tak Ada di Naskah Akademik, Ahli: Tidak Saintifik

Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:00 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

Hiburan Malam Kena Pajak Lebih Tinggi, Saksi Ahli: Cederai Konstitusi

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:11 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Sidang Uji Materiil UU HKPD, Ahli: Spa Bukan Jasa Hiburan

Senin, 15 Juli 2024 | 15:21 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:13 WIB
SHARING KNOWLEDGE

DJP Gelar Lokakarya Penulisan, Profesional DDTC Jadi Pemateri