Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

MK Lanjutkan Sidang Uji Materiil UU HKPD, Ahli: Spa Bukan Jasa Hiburan

A+
A-
1
A+
A-
1
MK Lanjutkan Sidang Uji Materiil UU HKPD, Ahli: Spa Bukan Jasa Hiburan

Suasana sidang uji materiil atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75%.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan terkait dengan pengujian materiil atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% khusus atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU HKPD.

Dalam sidang kali ini, MK mendengarkan keterangan dari 3 saksi ahli yang dihadirkan oleh Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia. Saksi ahli yang dihadirkan antara lain Ketua Bidang Pengembangan Skema Sertifikasi Usaha Pariwisata PKSUPI Mohammad Asyhadi, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Yohanes Usfunan, dan Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana.

Dalam persidangan, Asyhadi mengatakan spa tidak dapat dikategorikan sebagai usaha hiburan. "UU 1/2022 [tentang HKPD] itu kajian akademis terkait spa dimasukkan hiburan tidak ditemukan dasarnya," ujar Asyhadi, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasannya Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh

Dalam Pasal 1 angka 49 UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan didefinisikan sebagai jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Faktanya, karakteristik usaha spa tidaklah memenuhi definisi tersebut.

Menurut Asyhadi, usaha spa sesungguhnya adalah perawatan yang memberikan layanan dengan berbagai metode, seperti terapi air, terapi aroma, pijat, layanan makanan/minuman sehat, olah fisik, dan lain-lain dengan tujuan untuk menyeimbangkan jiwa raga.

Dalam sidang yang sama, Haula juga mengatakan pengenaan PBJT sebesar 40% hingga 75% atas spa bertentangan dengan UU Kesehatan. Menurutnya, UU Kesehatan justru menegaskan bahwa spa adalah bagian dari perawatan kesehatan sekaligus warisan budaya.

Baca Juga: Setujui PPN Rumah DTP 100% hingga Desember, Menkeu Siapkan Revisi PMK

"Secara akademis dilihat dari legal character dari pajak sebetulnya ini ada kontradiksi ketika spa dianggap sebagai hiburan itu menjadi sangat kontradiktif dengan UU Kesehatan," ujar Haula.

Menurut Haula, kebijakan pajak daerah atas spa perlu diselaraskan dengan kebijakan PPN atas jasa kesehatan. Kebijakan pemungutan pajak atas spa perlu dirumuskan secara komprehensif, holistik, dan imparsial sembari mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.

"Dari naskah akademik yang saya baca, tidak ada argumentasi yang sangat mendasar untuk mengelompokkan spa dengan diskotik dan seterusnya. Spa bukanlah jasa hiburan, spa adalah bagian dari pelayanan kesehatan. Perlakukanlah spa sebagaimana hakikatnya dan berikan legal character yang tepat," ujar Haula.

Baca Juga: Barang Bawaan Haji Furoda Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk, Ini Sebabnya

Adapun Yohanes mengatakan pengkategorian spa dalam jasa hiburan bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945. Tak hanya itu, menurut Yohanes spa bukanlah bagian dari kemewahan, melainkan bagian dari hak asasi manusia.

"Pada Pasal 28H UUD 1945 itu bicara mengenai bagaimana jaminan kesehatan, dan ini [spa] berkaitan dengan persoalan kesehatan dan kehidupan manusia. Spa ini adalah bagian dari kebugaran, bukan untuk mencari hiburan di situ," ujar Yohanes. (sap)

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp3 M dari Bank BUMN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Konstitusi, MK, uji materiil, UU HKPD, pajak hiburan, pajak spa, pajak sauna, uji materiil pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:21 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Mitigasi Risiko Pajak di Keputusan Bisnis? Susun Tax Memo Metode IREAC

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terus Tertunda, Family Office Ditarget Bisa Terbentuk Tahun Ini

Selasa, 29 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tujuh Bulan Beroperasi, Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax