Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Bisa Keluarkan Barang Kiriman Ekspor dari TPS karena 5 Alasan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Bisa Keluarkan Barang Kiriman Ekspor dari TPS karena 5 Alasan Ini

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai Gorontalo melaksanakan pemeriksaaan fisik barang ekspor berupa palm acid oil (PAO). (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Barang kiriman yang hendak diekspor ke luar negeri biasanya ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) atau tempat penimbunan lainnya, sambil menunggu pemuatan barang masuk ke transportasi pengangkut seperti kapal.

Tidak hanya pemasukan barang, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga berwenang mengeluarkan barang kiriman dari kawasan pabean seperti TPS. Sebelum itu, pihak ekspedisi selaku penyelenggara pos perlu mengajukan permohonan kepada petugas DJBC.

"Untuk dapat melakukan pengeluaran barang kiriman dari kawasan pabean, penyelenggara pos mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menyebutkan alasan pengeluaran," bunyi Pasal 23 ayat (2) PER-8/BC/2025, dikutip pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Sebelum Diekspor, Barang Kiriman Bisa Transit di TPS

Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2025, terdapat 5 alasan untuk mengeluarkan barang kiriman dari lokasi transit TPS. Pertama, terjadi kerusakan pada sebagian atau seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga peti kemas perlu diganti.

Kedua, barang kiriman dimasukkan ke TPS lainnya karena terdapat pemindahan lokasi pemuatan barang kiriman. Ketiga, dikeluarkan sementara dari TPS untuk perlakuan tertentu atas pertimbangan dan keputusan kepala kantor pabean.

Keempat, barang kiriman yang sudah masuk TPS dapat dikeluarkan dalam hal barang tersebut tidak terangkut (short shipment). Kelima, barang kiriman dibatalkan ekspornya.

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Apabila permohonan beserta alasan pengeluaran barang kiriman sudah lengkap dan disetujui oleh DJBC, kantor atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan persetujuan pengeluaran berupa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE).

Sebaliknya, bila permohonan dinyatakan tidak lengkap dan permohonan ditolak, kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk akan mengembalikan permohonan tersebut kepada penyelenggara pos.

"Keputusan persetujuan ... dan penolakan ... diterbitkan oleh kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar," bunyi Pasal 23 ayat (6) PER-8/BC/2025. (dik)

Baca Juga: Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/BC/2025, PMK 4/2025, barang kiriman, ekspor barang kiriman, tempat penimbunan sementara, tps

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Maret 2025 | 06:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kosmetik hingga Tas Impor Kena PPh 22 dengan Tarif 5% Mulai Hari Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Jum'at, 28 Februari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan