Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

A+
A-
5
A+
A-
5
Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Ilustrasi. foto: Bea Cukai

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem seiring dengan pemberlakuan ketentuan baru terkait barang kiriman mulai 5 Maret 2025.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pemerintah menerbitkan PMK 4/2025 yang memuat sejumlah relaksasi dalam impor dan ekspor barang kiriman. Menurutnya, penyesuaian sistem telah berjalan bahkan sebelum peraturan itu dirilis.

"PMK ini cukup lama kami menyiapkan dan persiapan untuk sistemnya ini dilakukan secara simultan. Insyaallah nanti di tanggal 5 Maret sistem juga sudah siap," katanya, dikutip pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Chotibul mengatakan pemerintah mengatur beberapa perubahan ketentuan barang kiriman dalam PMK 4/2025. Misal, penyederhanaan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tertentu seperti buku, kosmetik, tas, dan jam tangan.

Setelah, pemerintah memberikan pengecualian bea masuk tambahan atas impor barang kiriman. Selain itu, pemberian relaksasi fiskal atas barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Dia menjelaskan penerbitan PMK 4/2025 bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi importir. Selain itu, perubahan ketentuan impor barang kiriman juga bakal memudahkan petugas DJBC di lapangan dalam memberikan pelayanan, mengingat penghitungan bea masuk dan PDRI menjadi lebih sederhana.

Baca Juga: Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Menurutnya, DJBC telah menyelaraskan ketentuan impor barang kiriman pada PMK 4/2025 dengan sistem CEISA. Pada saat ini, pelayanan impor barang kiriman juga sudah menggunakan sistem CEISA 4.0, bukan lagi versi CEISA yang lama.

"Secara sistem tidak banyak berubah," ujarnya.

PMK 4/2025 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 3 Februari 2025, atau mulai 5 Maret 2025. (sap)

Baca Juga: Vietnam Klaim Negosiasi Tarif Impor dengan AS Ada Kemajuan Positif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepebaenan, bea cukai, impor, barang bawaan penumpang, barang kiriman, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany