Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

A+
A-
5
A+
A-
5
Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Ilustrasi. foto: Bea Cukai

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem seiring dengan pemberlakuan ketentuan baru terkait barang kiriman mulai 5 Maret 2025.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pemerintah menerbitkan PMK 4/2025 yang memuat sejumlah relaksasi dalam impor dan ekspor barang kiriman. Menurutnya, penyesuaian sistem telah berjalan bahkan sebelum peraturan itu dirilis.

"PMK ini cukup lama kami menyiapkan dan persiapan untuk sistemnya ini dilakukan secara simultan. Insyaallah nanti di tanggal 5 Maret sistem juga sudah siap," katanya, dikutip pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Chotibul mengatakan pemerintah mengatur beberapa perubahan ketentuan barang kiriman dalam PMK 4/2025. Misal, penyederhanaan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tertentu seperti buku, kosmetik, tas, dan jam tangan.

Setelah, pemerintah memberikan pengecualian bea masuk tambahan atas impor barang kiriman. Selain itu, pemberian relaksasi fiskal atas barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Dia menjelaskan penerbitan PMK 4/2025 bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi importir. Selain itu, perubahan ketentuan impor barang kiriman juga bakal memudahkan petugas DJBC di lapangan dalam memberikan pelayanan, mengingat penghitungan bea masuk dan PDRI menjadi lebih sederhana.

Baca Juga: DJBC Bisa Keluarkan Barang Kiriman Ekspor dari TPS karena 5 Alasan Ini

Menurutnya, DJBC telah menyelaraskan ketentuan impor barang kiriman pada PMK 4/2025 dengan sistem CEISA. Pada saat ini, pelayanan impor barang kiriman juga sudah menggunakan sistem CEISA 4.0, bukan lagi versi CEISA yang lama.

"Secara sistem tidak banyak berubah," ujarnya.

PMK 4/2025 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 3 Februari 2025, atau mulai 5 Maret 2025. (sap)

Baca Juga: Sebelum Diekspor, Barang Kiriman Bisa Transit di TPS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepebaenan, bea cukai, impor, barang bawaan penumpang, barang kiriman, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 81/2024

Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya