Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak mengatur nominal harga barang pindahan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia untuk diberikan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 25/2025.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata menjelaskan harga setiap barang yang dipindahkan ke Indonesia dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, PMK 25/2025 hanya mengatur mengenai kriteria barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan, bukan nominalnya.

"Kita tidak mengatur sampai minimal atau maksimal dari nominalnya. Sekali lagi, parameternya adalah yang wajar digunakan sebagai barang kebutuhan rumah tangga," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Susila memberikan contoh, misalnya A memiliki alat penyedot debu seharga Rp500.000, sedangkan harga penyedot debu milik B senilai Rp3 juta.

Jika dikomparasikan, kedua orang tersebut memiliki alat yang sama, tetapi nominalnya berbeda. Atas impor kedua barang tersebut, DJBC sama-sama memberikan perlakuan yang sama untuk diberikan pembebasan bea masuk.

Menurutnya, impor barang pindahan tersebut dibebaskan bea masuk sepenuhnya asalkan memenuhi ketentuan jumlah yang wajar sebagai barang pindahan.

Baca Juga: Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

"Memang tidak ada batasan nominal tertentu, yang penting kembali ke kriteria awal, dipakai untuk kebutuhan rumah tangga selama tinggal di luar negeri," kata Susila.

Sebagai informasi, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Sementara itu, barang keperluan rumah tangga adalah barang yang digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.

Impor barang pindahan tersebut diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, dengan syarat orang terkait harus tinggal atau menetap di luar negeri minimal 12 bulan. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan ataupun surat keterangan yang resmi. (dik)

Baca Juga: Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Mendag AS: Negara Kecil Akan Kena Bea Masuk 10%

Senin, 21 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, Pemerintah Yakin Bisa Pacu Padat Karya

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Sabtu, 19 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Impor Sementara Menggunakan Fasilitas ATA Carnet

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:30 WIB
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Indonesia Issues Taxpayers‘ Charter as Reference for DGT Staff on Duty

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?