Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak mengatur nominal harga barang pindahan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia untuk diberikan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 25/2025.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata menjelaskan harga setiap barang yang dipindahkan ke Indonesia dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, PMK 25/2025 hanya mengatur mengenai kriteria barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan, bukan nominalnya.

"Kita tidak mengatur sampai minimal atau maksimal dari nominalnya. Sekali lagi, parameternya adalah yang wajar digunakan sebagai barang kebutuhan rumah tangga," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Susila memberikan contoh, misalnya A memiliki alat penyedot debu seharga Rp500.000, sedangkan harga penyedot debu milik B senilai Rp3 juta.

Jika dikomparasikan, kedua orang tersebut memiliki alat yang sama, tetapi nominalnya berbeda. Atas impor kedua barang tersebut, DJBC sama-sama memberikan perlakuan yang sama untuk diberikan pembebasan bea masuk.

Menurutnya, impor barang pindahan tersebut dibebaskan bea masuk sepenuhnya asalkan memenuhi ketentuan jumlah yang wajar sebagai barang pindahan.

Baca Juga: DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

"Memang tidak ada batasan nominal tertentu, yang penting kembali ke kriteria awal, dipakai untuk kebutuhan rumah tangga selama tinggal di luar negeri," kata Susila.

Sebagai informasi, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Sementara itu, barang keperluan rumah tangga adalah barang yang digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.

Impor barang pindahan tersebut diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, dengan syarat orang terkait harus tinggal atau menetap di luar negeri minimal 12 bulan. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan ataupun surat keterangan yang resmi. (dik)

Baca Juga: Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan, Trump Turunkan Bea Masuk Mobil Inggris

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang