Kemampuan dalam 'mengamankan' penerimaan juga bukan indikator kinerja Pengadilan Pajak, melainkan, efisiensi, akuntabilitas, independensi, dan transparansi.
Tujuan itu dimuat dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yakni menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan.