Dalam konteks hukum pajak, nilai moral pajak di banyak negara diadopsi dengan memasukkannya ke dalam hukum positif, dengan penggunaan terminologi iktikad baik.
Dinamisnya pembelajaran pajak juga disebabkan perubahan dalam lingkungan pajak global. Selama ini, pemahaman pajak masih dimaknai terbatas untuk lingkup lokal.
Pajak diperlukan agar pemerintah dapat menyediakan layanan publik, menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan menjamin kesejahteraan rakyat.