Pajak diperlukan agar pemerintah dapat menyediakan layanan publik, menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan menjamin kesejahteraan rakyat.
Pengelompokan kompetensi perpajakan berdasarkan jenis wajib pajak dan ruang lingkup transaksi (konsulan pajak tingkat A, B, dan C) perlu ditinjau ulang.
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):