PER-8/BC/2025 terbit seiring dengan berlakunya PMK 4/2025 yang memperbarui ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak, atas impor dan ekspor barang kiriman.
PER-10/PJ/2025 terbit untuk memperbarui sejumlah perdirjen terdahulu yang mengatur pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.
PER-9/PJ/2025 mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah.