PER-10/PJ/2025 terbit untuk memperbarui sejumlah perdirjen terdahulu yang mengatur pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.
PER-9/PJ/2025 mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah.
PER-6/PJ/2025 terbit untuk menyesuaikan ketentuan penetapan PKP berisiko rendah serta pelaksanaan restitusi dipercepat yang sebelumnya diatur di PER-4/PJ/2021.